Belum Bayar Kos, Pemuda Pengangguran Curi Motor di Warnet
A
A
A
Lagi asyik main game online di warung internet (warnet) GG Net, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar , Kalteng motor Yusuf (18) digondol maling.
Kasus curanmor yang dialami warga Jalan Malijo ini terjadi pada Sabtu (3/6/2017) siang. Motornya saat itu diparkir di halaman warnet.
"Pelaku adalah Wahyu Ramadan (25), seorang pengangguran yang tinggal di Gang Panda Sidorejo," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan kepada MNC Media, Sabtu (3/6/2017) malam.
Kronologis kejadian, saat korban sedang asyik bermain geme online di dalam warnet, pelaku dengan cekatan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna biru dengan nopol KH 6384 GN.
"Pelaku awalnya juga main game online, kemudian melihat kunci motor korban yang terjatuh di bawah kursi warnet lalu diambil. Kemudian motor dihidupkan dan dibawa menuju kamar kos yang di sewa pelaku," katanya.
Usai main game online, korban kemudian keluar dari warnet. Korban kaget motornya sudah raib. "Kemudian korban bersama dengan warga sekitar warnet melapor ke Polres Kobar. Korban sudan mencuriga terhadap pelaku yang awalnya bermain di sebelah korban," sebutnya.
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengerucut pada identitas pelaku.
"Saat polisi dan korban menuju ke kamar kos pelaku, ditemukan motor di dalamnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ranmor diamankan dan ke Polres Kobar," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Wahyu Ramadan mengaku nekat mencuri motor karena belum membayar sewa kamar kos. "Terjepit butuh uang untuk bayar sewa kos. Belum tahu juga mau saya jual kemana keburu ditangkap polisi," aku tersangka.
Kasus curanmor yang dialami warga Jalan Malijo ini terjadi pada Sabtu (3/6/2017) siang. Motornya saat itu diparkir di halaman warnet.
"Pelaku adalah Wahyu Ramadan (25), seorang pengangguran yang tinggal di Gang Panda Sidorejo," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan kepada MNC Media, Sabtu (3/6/2017) malam.
Kronologis kejadian, saat korban sedang asyik bermain geme online di dalam warnet, pelaku dengan cekatan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna biru dengan nopol KH 6384 GN.
"Pelaku awalnya juga main game online, kemudian melihat kunci motor korban yang terjatuh di bawah kursi warnet lalu diambil. Kemudian motor dihidupkan dan dibawa menuju kamar kos yang di sewa pelaku," katanya.
Usai main game online, korban kemudian keluar dari warnet. Korban kaget motornya sudah raib. "Kemudian korban bersama dengan warga sekitar warnet melapor ke Polres Kobar. Korban sudan mencuriga terhadap pelaku yang awalnya bermain di sebelah korban," sebutnya.
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengerucut pada identitas pelaku.
"Saat polisi dan korban menuju ke kamar kos pelaku, ditemukan motor di dalamnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ranmor diamankan dan ke Polres Kobar," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Wahyu Ramadan mengaku nekat mencuri motor karena belum membayar sewa kamar kos. "Terjepit butuh uang untuk bayar sewa kos. Belum tahu juga mau saya jual kemana keburu ditangkap polisi," aku tersangka.
(nag)