Caci Maki Polisi di Medsos, Pembantu Rumah Tangga Ditangkap
A
A
A
BUNGO - Yhunie Rhasta, warga Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi terpaksa berurusan dengan polisi. Karena pada Senin 29 Mei 2017 lalu dia menulis di status Facebooknya dengan mencaci polisi.”Polisi kmpng gilo kmpret pling mlz brusan dngn polisi…” tulis Yhunie Rhasta.
Wanita yang keseharian sebagai pembantu rumah tangga ini dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Bungo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan, pelaku dijemput dikediaman dimana dia berkerja. Hingga kini pelaku diamankan di Mapolres Bungo.
“Untuk saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kasat Reskrim.
Bahkan, kata kasat, jika pelaku ternyata bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, dia hanya tamatan SD, dan saat ini pelaku mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut.
Polisi membenarkan bahwa akun facebook tersebut miliknya dan dia sendiri yang menuliskan status tersebut.
Wanita yang keseharian sebagai pembantu rumah tangga ini dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Bungo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan, pelaku dijemput dikediaman dimana dia berkerja. Hingga kini pelaku diamankan di Mapolres Bungo.
“Untuk saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kasat Reskrim.
Bahkan, kata kasat, jika pelaku ternyata bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, dia hanya tamatan SD, dan saat ini pelaku mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut.
Polisi membenarkan bahwa akun facebook tersebut miliknya dan dia sendiri yang menuliskan status tersebut.
(sms)