Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Pemalsu Produk Herbal BIO7

Kamis, 01 Juni 2017 - 07:15 WIB
Satreskrim Polres Cimahi...
Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Pemalsu Produk Herbal BIO7
A A A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi membongkar pemalsuan produk herbal dengan merek BIO7. Produk herbal yang dipalsukan tersebut, sebelumnya telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku berinisial IS (28), di rumah di Jalan Panday, Kampung Babakan Nanjung, RT 03/07, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, pada Jumat 19 Mei 2017.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Suryanagara menuturkan, pengungkapan pemalsuan produk herbal BIO7 ini, berawal dari adanya aduan dari pemegang paten merk Bio7. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari.

"Akhirnya kami berhasil menggagalkan rencana pendistribusian produk palsu itu yang akan diedarkan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat," ungkap Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2017) malam.

Dalam aksinya, lanjut Rusdy, pelaku yang telah beraksi selama satu tahun ini, memalsukan ramuan asli berupa rempah-rempah alami dengan bahan baku berupa citroen, apel cuka, dan campuran bahan palsu lainnya. Selain memalsukan isinya, pelaku juga memalsukan mulai dari kemasan, botol, segel dan hologram sebagai tanda keaslian produk.

"Harga asli produk herbal ini sekitar Rp200.000, karena palsu dijual Rp130.000, adapun hologram sebagai tanda keaslian dibeli dari China seharga Rp30 juta. Sampai saat ini pelaku terindikasi memalsukan 6 produk tapi yang jelas produk Bio 7 ini," terangnya.

Akibat aksi pelaku, telah merugikan sekitar Rp18 miliar. Untuk produk palsu yang digagalkan berjumlah 1.500 botol. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan lebih dalam nanti, pelaku kemungkinan tidak hanya satu orang, masih ada kemungkinan pelaku lainnya.

"Untuk alat bukti yang sudah kami dapatkan keterangan saksi, saksi korban, saksi dari tersangka sendiri, surat-surat petunjuk, dan untuk keterangan dari lab sedang kami tunggu," bebernya.

Dari pelaku Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 dus karton berisi 750 kemasan botol obat herbal merek Bio7 palsu siap dipaket ke daerah Jateng, 2 dus karton berisi 500 kemasan botol obat herbal merek Bio7 palsu siap dipaket ke daerah Jabar, 1 dus karton berisi 250 kemasan botol obat herbal merek 8107 palsu siap dipaket ke daerah Jatim.

Ada 1 bal berisi 100 kemasan botol obat herbal merek Bio7 palsu siap dipaket ke daerah Jatim, 1 dus hologram putih bertuliskan B107, dan 1 dus hologram kuning bertuliskan Bio7. Kemudian, 4 bal bahan botol kosong bermerek Bio7, 2 dus tray (tempat botol dalam kemasan untuk produk Bio7), 1 gulung sticker bertuliskan B107, 1 unit mesin nomorator untuk stok dan expire produk, 1 unit mesin Domi No, dan 1 unit mesin kompayer.

Selanjutnya, bahan-bahan untuk racikan Bio7 palsu seperti cuka apel, nutrigold dan tape, suntikan plastik, 2 bal Bio7 masih dalam bentuk botol belum dikemas, 1 buah jerigen kosong yang telah dipotong tengahnya untuk proses pemasukan cairan ke botol produk palsu, 1 buah ember merah besar, 1 bal karton dus Bio 7 kosong, 2 buah paci besar dan 1 buah kompor gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1), dan (2) Undang-Undang RI No 20/2016 tentang Merek atau Pasal 72 UU No 19/202 tentang hak cipta, dengan ancaman kurungan panjara maksimal 10 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7555 seconds (0.1#10.140)