Melanggar Peraturan, Pengusaha Hiburan Malam Bongkar Rumah Karaoke

Kamis, 01 Juni 2017 - 00:43 WIB
Melanggar Peraturan,...
Melanggar Peraturan, Pengusaha Hiburan Malam Bongkar Rumah Karaoke
A A A
BLORA - Seorang perempuan pengusaha hiburan malam di Blora Jawa Tengah membongkar rumah karaoke miliknya. Pembongkaran dilakukan sendiri setelah yang bersangkutan dipanggil oleh Pemkab Blora karena dinilai melanggar dua peraturan daerah (perda) setempat.

Perempuan tersebut diketahui bernama Hartini warga Sawahan Kelurahan Tempelan Blora, pemilik kafe karaoke Black Box. Tempat hiburan malam itu berada di Kompleks GOR Mustika, tepatnya kios Nomor 3 di sebelah utara.

"Pemilik memilih untuk melakukan pembongkaran kafe karaoke miliknya karena sadar telah melanggar dua perda dan surat perjanjian kontrak kios," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Blora, Tari, Rabu (31/5/2017).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mengatakan, Hartini melanggar Perda No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua melanggar Perda No 12/2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 (1) Wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terutang secara tunai pada saat jatuh tempo.

“Hartini dalam menjalankan usaha kafe karaoke Black Box tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Perda No 5/2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi sebesar Rp4 juta termasuk dendanya,” ungkap Tari.

Selain itu, Hartini juga terindikasi melanggar perjanjian kontrak dengan Dindikpora Blora. Dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun sampai pertengahan Mei kafe karaoke Black Box masih beroperasi.

“Atas beberapa pelanggaran itu, akhirnya kami panggil Bu Hartini pada 22 Mei 2017 lalu ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Kami beri waktu tenggang pembongkaran selama empat hari sejak 22 Mei hingga 25 Mei, dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” lanjutnya.

Dengan penutupan kafe karaoke secara mandiri itu, Tari berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa cafe karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki izin hanya empat lokasi.
(wib)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved