Melanggar Peraturan, Pengusaha Hiburan Malam Bongkar Rumah Karaoke

Kamis, 01 Juni 2017 - 00:43 WIB
Melanggar Peraturan,...
Melanggar Peraturan, Pengusaha Hiburan Malam Bongkar Rumah Karaoke
A A A
BLORA - Seorang perempuan pengusaha hiburan malam di Blora Jawa Tengah membongkar rumah karaoke miliknya. Pembongkaran dilakukan sendiri setelah yang bersangkutan dipanggil oleh Pemkab Blora karena dinilai melanggar dua peraturan daerah (perda) setempat.

Perempuan tersebut diketahui bernama Hartini warga Sawahan Kelurahan Tempelan Blora, pemilik kafe karaoke Black Box. Tempat hiburan malam itu berada di Kompleks GOR Mustika, tepatnya kios Nomor 3 di sebelah utara.

"Pemilik memilih untuk melakukan pembongkaran kafe karaoke miliknya karena sadar telah melanggar dua perda dan surat perjanjian kontrak kios," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Blora, Tari, Rabu (31/5/2017).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mengatakan, Hartini melanggar Perda No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua melanggar Perda No 12/2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 (1) Wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terutang secara tunai pada saat jatuh tempo.

“Hartini dalam menjalankan usaha kafe karaoke Black Box tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Perda No 5/2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi sebesar Rp4 juta termasuk dendanya,” ungkap Tari.

Selain itu, Hartini juga terindikasi melanggar perjanjian kontrak dengan Dindikpora Blora. Dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun sampai pertengahan Mei kafe karaoke Black Box masih beroperasi.

“Atas beberapa pelanggaran itu, akhirnya kami panggil Bu Hartini pada 22 Mei 2017 lalu ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Kami beri waktu tenggang pembongkaran selama empat hari sejak 22 Mei hingga 25 Mei, dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” lanjutnya.

Dengan penutupan kafe karaoke secara mandiri itu, Tari berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa cafe karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki izin hanya empat lokasi.
(wib)
Berita Terkait
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
29 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved