Melanggar Peraturan, Pengusaha Hiburan Malam Bongkar Rumah Karaoke
A
A
A
BLORA - Seorang perempuan pengusaha hiburan malam di Blora Jawa Tengah membongkar rumah karaoke miliknya. Pembongkaran dilakukan sendiri setelah yang bersangkutan dipanggil oleh Pemkab Blora karena dinilai melanggar dua peraturan daerah (perda) setempat.
Perempuan tersebut diketahui bernama Hartini warga Sawahan Kelurahan Tempelan Blora, pemilik kafe karaoke Black Box. Tempat hiburan malam itu berada di Kompleks GOR Mustika, tepatnya kios Nomor 3 di sebelah utara.
"Pemilik memilih untuk melakukan pembongkaran kafe karaoke miliknya karena sadar telah melanggar dua perda dan surat perjanjian kontrak kios," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Blora, Tari, Rabu (31/5/2017).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mengatakan, Hartini melanggar Perda No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua melanggar Perda No 12/2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 (1) Wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terutang secara tunai pada saat jatuh tempo.
“Hartini dalam menjalankan usaha kafe karaoke Black Box tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Perda No 5/2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi sebesar Rp4 juta termasuk dendanya,” ungkap Tari.
Selain itu, Hartini juga terindikasi melanggar perjanjian kontrak dengan Dindikpora Blora. Dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun sampai pertengahan Mei kafe karaoke Black Box masih beroperasi.
“Atas beberapa pelanggaran itu, akhirnya kami panggil Bu Hartini pada 22 Mei 2017 lalu ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Kami beri waktu tenggang pembongkaran selama empat hari sejak 22 Mei hingga 25 Mei, dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” lanjutnya.
Dengan penutupan kafe karaoke secara mandiri itu, Tari berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa cafe karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki izin hanya empat lokasi.
Perempuan tersebut diketahui bernama Hartini warga Sawahan Kelurahan Tempelan Blora, pemilik kafe karaoke Black Box. Tempat hiburan malam itu berada di Kompleks GOR Mustika, tepatnya kios Nomor 3 di sebelah utara.
"Pemilik memilih untuk melakukan pembongkaran kafe karaoke miliknya karena sadar telah melanggar dua perda dan surat perjanjian kontrak kios," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Blora, Tari, Rabu (31/5/2017).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mengatakan, Hartini melanggar Perda No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua melanggar Perda No 12/2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 (1) Wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terutang secara tunai pada saat jatuh tempo.
“Hartini dalam menjalankan usaha kafe karaoke Black Box tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Perda No 5/2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi sebesar Rp4 juta termasuk dendanya,” ungkap Tari.
Selain itu, Hartini juga terindikasi melanggar perjanjian kontrak dengan Dindikpora Blora. Dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun sampai pertengahan Mei kafe karaoke Black Box masih beroperasi.
“Atas beberapa pelanggaran itu, akhirnya kami panggil Bu Hartini pada 22 Mei 2017 lalu ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Kami beri waktu tenggang pembongkaran selama empat hari sejak 22 Mei hingga 25 Mei, dan kini sudah tidak beroperasi lagi,” lanjutnya.
Dengan penutupan kafe karaoke secara mandiri itu, Tari berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa cafe karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki izin hanya empat lokasi.
(wib)