Polres Pasuruan Razia Peredaran Miras Ilegal

Rabu, 31 Mei 2017 - 13:34 WIB
Polres Pasuruan Razia Peredaran Miras Ilegal
Polres Pasuruan Razia Peredaran Miras Ilegal
A A A
PASURUAN - Jajaran Polres Pasuruan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual di kawasan permukiman warga. Razia ini dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2017 untuk menjaga suasana kondusif wilayah selama bulan Ramadan.

Ratusan botol miras ini diamankan dari lima kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti miras, tiga orang penjual miras juga telah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian mengungkapkan, Operasi Pekat ini telah dilakukan secara berkala. Namun, selama bulan Ramadan, razia ini terus ditingkatkan di semua wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Operasi Pekat ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan, sehingga gangguan ketertiban di masyarakat bisa diantisipasi sejak dini," kata AKBP M Aldian.

Menurutnya, polisi merazia sekitar 150 botol miras dari pedagang yang tidak memiliki izin penjualan. Ratusan botol yang menjadi barang bukti tersebut berasal dari hasil razia Polsek Purwosari, Polsek Nongkojajar, Polsek Winongan, Polsek Tosari, dan Polsek Puspo.

"Semua jajaran Polsek secara serentak dan terus menerus melakukan razia dan penertiban peredaran miras di masyarakat. Razia ini tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadan, tetapi terus dilakukan setiap saat."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2490 seconds (0.1#10.140)