Selama Ramadan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Tutup Sementara

Rabu, 31 Mei 2017 - 11:49 WIB
Selama Ramadan, Rumah...
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Tutup Sementara
A A A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyambanfgi sejumlah tempat yang menjual makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Rabu (31/5/2017).

Kedatangan petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut untuk menempelkan surat edaran Bupati Tangerang tentang penutupan sementara rumah makan, kafe, dan restoran selama bulan suci Ramadan.

Kepala Bidang Trantibum Pol PP Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara menuturkan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang, tempat-tempat yang menjual makanan dan minuman selama Ramadan ini harus tutup sementara.

"Untuk semua kafe, restoran, dan rumah makan tutup sementara pada siang hari dan dapat dibuka kembali pada Pukul 16.00 WIB sampai dengan Imsak," katanya saat dikonfimasi Okezone, Rabu (31/5/2017).

Tak hanya rumah makan, dia juga mengatakan, semua jenis tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab, biliar, dan panti pijat pada Ramadan akan ditutup sementara sampai dengan 7 hari setelah Hari Raya ldul Fitri 1438 H.

"Kita tegas, semua tempat usaha yang melakukan kegiatan peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C agar menutup sementara kegiatan usahanya," ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengelola baik rumah makan maupun tempat hiburan agar mematuhi instruksi dan surat edaran bupati. Hal tersebut semata-mata agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan aman, nyaman, tentram, tertib, dan kondusif.

"Saya harap semua pihak bisa mematuhi instruksi ini apabila tidak mengindahkan edaran ini maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Gelar...
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
24 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
58 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved