Kemendagri Resmi Copot Jabatan Wabup Cirebon Tasiya Soemardi
A
A
A
BANDUNG - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemardi alias Gotas resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 132.32-3098 tahun 2017.
SK tersebut diserahkan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustafa di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui, Gotas ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan dana hibah 2009 lalu, saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana kepada Gotas berupa kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, sejak keputusan tersebut, keberadaan Gotas tidak diketahui. Gotas pun akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Februari 2017 lalu.
"Karena masih DPO, surat keputusan ini tidak bisa diserahkan secara langsung. Makanya dititipkan ke Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon," ungkap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Gubernur yang akrab disapa Aher itu pun memastikan, pemberhentian Gotas sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia berharap, roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan normal, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Segera juga ajukan pemilihan wakil bupati pengganti Gotas karena sisa jabatannya (Gotas) masih 18 bulan lagi, sehingga masih memungkinkan untuk mengajukan pengganti," jelas Aher.
Lebih jauh Aher menyayangkan sikap Gotas yang melarikan diri. Dia pun mengimbau Gotas untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. "Apa pun sebuah persoalan, termasuk masalah hukum, harus dihadapi. Apalagi ini pejabat publik," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Sujaya Purwadistara mengaku segera mengusulkan pendamping barunya.
Tanpa menyebut siapa calonnya, Sunjaya meyakinkan, paling lambat Agustus 2017 nanti, pengganti Gotas sudah ada.
"Saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP (partai pengusung) karena di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP saja," terangnya.
Sunjaya pun menyayangkan sikap Gotas yang melarikan diri. Dia mengaku tak mengetahui keberadaan mantan koleganya itu.
"Komunikasi terakhir sebelum beliau dinyatakan buron. Waktu itu saya masih berkomunikasi karena beliau masih aktif datang ke kantor," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa yang juga kader PDIP menambahkan, ada tujuh nama yang telah diusulkan kepada DPP PDIP sebagai pengganti Gotas.
"Lima orang kader, dua lagi dari birokrat. Sudah kami serahkan ke pusat, syaratnya mereka harus paham tentang pemerintahan," tandasnya.
SK tersebut diserahkan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistara dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustafa di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui, Gotas ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan dana hibah 2009 lalu, saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana kepada Gotas berupa kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, sejak keputusan tersebut, keberadaan Gotas tidak diketahui. Gotas pun akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Februari 2017 lalu.
"Karena masih DPO, surat keputusan ini tidak bisa diserahkan secara langsung. Makanya dititipkan ke Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon," ungkap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Gubernur yang akrab disapa Aher itu pun memastikan, pemberhentian Gotas sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia berharap, roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan normal, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Segera juga ajukan pemilihan wakil bupati pengganti Gotas karena sisa jabatannya (Gotas) masih 18 bulan lagi, sehingga masih memungkinkan untuk mengajukan pengganti," jelas Aher.
Lebih jauh Aher menyayangkan sikap Gotas yang melarikan diri. Dia pun mengimbau Gotas untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. "Apa pun sebuah persoalan, termasuk masalah hukum, harus dihadapi. Apalagi ini pejabat publik," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Sujaya Purwadistara mengaku segera mengusulkan pendamping barunya.
Tanpa menyebut siapa calonnya, Sunjaya meyakinkan, paling lambat Agustus 2017 nanti, pengganti Gotas sudah ada.
"Saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP (partai pengusung) karena di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP saja," terangnya.
Sunjaya pun menyayangkan sikap Gotas yang melarikan diri. Dia mengaku tak mengetahui keberadaan mantan koleganya itu.
"Komunikasi terakhir sebelum beliau dinyatakan buron. Waktu itu saya masih berkomunikasi karena beliau masih aktif datang ke kantor," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa yang juga kader PDIP menambahkan, ada tujuh nama yang telah diusulkan kepada DPP PDIP sebagai pengganti Gotas.
"Lima orang kader, dua lagi dari birokrat. Sudah kami serahkan ke pusat, syaratnya mereka harus paham tentang pemerintahan," tandasnya.
(sms)