Hendak Tawuran, 8 Remaja di Bekasi Diamankan

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:58 WIB
Hendak Tawuran, 8 Remaja...
Hendak Tawuran, 8 Remaja di Bekasi Diamankan
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Bekasi Selatan mengamankan 8 remaja di Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 29 Mei 2017 malam. Remaja ini diamankan lantaran hendak melakukan aksi tawuran.

Selain mengamankan mereka, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan senjata tajam berbagai jenis yang disembunyikan mereka di dekat lokasi penangkapan. ”Kita amankan sebelum mereka tawuran,” kata Kapolsek Bekasi Selayan, Kompol Bayu Pratama hubungi, Selasa (30/5/2017).

Menurut dia, remaja itu berhasil diamankan lantaran petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan sekelompok remaja berusia belasan tahun berkumpul tanpa tujuan yang jelas. ”Bahkan remaja ini berusaha memprovokasi remaja lainya untuk tawuran,” ujarnya.

Mendapatkan laporan itu, kata dia, petugas dibantu warga sekitar langsung melakukan penangkapan. Kepada polisi, mereka mengaku hendak berjaga dari kelompok lain yang ingin menyerangnya. Karena itu, senjata tajam seperti golok, cocor bebek dan pedang disembunyikan dekat lokasi kejadian.

”Dari hasil interogasi kami semalam, dari 8 remaja, baru satu di antaranya yang mengaku memiliki senjata tajam sehingga kita lakukan proses lanjutan,” ungkapnya. Bahkan, kata dia, salah satu remaja yang memiliki senjata mengaku menyimpan senjata tajam untuk melindungi diri.

Sebab belakangan terakhir, banyak ancaman geng motor dan tawuran di sejumlah daerah. ”Pengakuannya senjata ini tidak akan digunakan kalau tidak kepepet ada serangan. Tapi tetap saja menyalahi aturan karena bisa membahayakan keselamatan orang lain bila digunakan,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi remaja yang terbukti tidak memiliki senjata tajam akan diberikan pembinaan dan dijemput oleh orang tuanya. Mereka juga diminta membuat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara yang membawa senjata tajam akan diproses secara hukum. Bagi yang membawa senjata bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kini, delapan remaja tersebut masih dibina oleh petugas di Mapolsek Bekasi Selatan.
(ysw)
Berita Terkait
Polisi Buru Pelaku Tawuran...
Polisi Buru Pelaku Tawuran di Minahasa yang Tewaskan 2 Orang
Tawuran Pecah saat Lomba...
Tawuran Pecah saat Lomba Balap Perahu, 2 Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit
Tawuran Warga di Warakas...
Tawuran Warga di Warakas Pecah, Dipicu Salah Bawa Motor dari Bengkel
Tawuran Warga Dua Desa...
Tawuran Warga Dua Desa Pecah, 2 Tewas dan 1 Luka Parah
Mencekam! Tawuran Pemuda...
Mencekam! Tawuran Pemuda di Kolong Underpass Manggarai, Saling Serang Pakai Samurai
Tawuran Warga di Depok...
Tawuran Warga di Depok Dipicu Penarikan Motor Milik Anggota Ormas
Berita Terkini
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
13 menit yang lalu
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
22 menit yang lalu
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
1 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
1 jam yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved