Bertransaksi Seks saat Ramadan, 4 PSK dan Mucikari Ditangkap Satpol PP

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:03 WIB
Bertransaksi Seks saat...
Bertransaksi Seks saat Ramadan, 4 PSK dan Mucikari Ditangkap Satpol PP
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang masih beroperasi selama Ramadan. Sedikitnya ada empat PSK dan mucikari yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di wisma Halmahera dan Wisma Dwi Luhur, Kompleks Lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Kabid Penyidikan PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi mengatakan, di Wisma Halmahera, Dukuh Mola, anak buahnya mengamankan mucikari Hartini Binti Rejan dan satu PSK Nur Ika Handayani. Sedangkan di Wisma Dwi Luhur menangkap mucikari Sandi Bin Abdul Samad dan PSK Vanesca Ameira

"Di wisma tersebut ternyata mereka masih melakukan praktik prostitusi. Kami menangkap dua mucikari dan dua PSK dari dua wisma itu," katanya, Selasa (30/5/2017).

Dia menjelaskan, selama Ramadan lokalisasi dan tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi. Ini sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng Nurhidayah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)