Nginap di Rumah Calon Istri, Warga Italia Diamankan Imigrasi
A
A
A
BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan Andrea Bizzari, (27) seorang warga negara Italia yang diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Pasalnya meski visa kunjung Andrea telah habis, yang bersangkutan tidak juga meninggalkan rumah calon istrinya di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan telah menyalani izin kunjung. Karenanya kita amankan, "ujar Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Inggil WP kepada wartawan.
Andrea di lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro sejak 26 April 2017. Di rumah itu bertempat tinggal Aswin Munzia, wanita yang hendak dinikahinya.
Sesuai batas waktu visa kunjung 30 hari, Andrea harusnya sudah meninggalkan Indonesia sejak 24 Mei 2017 lalu. Sebab visa kunjungan tidak bisa langsung diperpanjang.
Pemegang dokumen harus meninggalkan negara tujuan terlebih dahulu. Namun kenyataanya Andrea masih juga menginap di rumah Aswin. "Yang bersangkutan telah over stay selama lima hari," terang Inggil.
Dari rumah Aswin, pria kebangsaan Italia itu di gelandang ke kantor imigrasi. Sebagai calon istri, Aswin menemani Andrea yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan nanti kata Inggil akan menjadi dasar pimpinan menjatuhkan sanksi. "Kalau memang terbukti menyalahi izin tinggal, yang bersangkutan bisa diganjar sanksi terberat, yakni deportasi," tegas Inggil.
Ketua RT lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan Surip Rijanto membenarkan Andrea sudah dua pekan berada di rumah Aswin.
Sebagai ketua RT Surip hanya diberitahu (Aswin) bahwa kehadiran pria asal Italia itu dalam rangka mengurus adminsitrasi pernikahan.
"Kalau terkait kegiatanya kami tidak pernah tahu. Hanya dikatakan mengurus surat nikah," ujarnya.
Pasalnya meski visa kunjung Andrea telah habis, yang bersangkutan tidak juga meninggalkan rumah calon istrinya di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan telah menyalani izin kunjung. Karenanya kita amankan, "ujar Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Inggil WP kepada wartawan.
Andrea di lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro sejak 26 April 2017. Di rumah itu bertempat tinggal Aswin Munzia, wanita yang hendak dinikahinya.
Sesuai batas waktu visa kunjung 30 hari, Andrea harusnya sudah meninggalkan Indonesia sejak 24 Mei 2017 lalu. Sebab visa kunjungan tidak bisa langsung diperpanjang.
Pemegang dokumen harus meninggalkan negara tujuan terlebih dahulu. Namun kenyataanya Andrea masih juga menginap di rumah Aswin. "Yang bersangkutan telah over stay selama lima hari," terang Inggil.
Dari rumah Aswin, pria kebangsaan Italia itu di gelandang ke kantor imigrasi. Sebagai calon istri, Aswin menemani Andrea yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan nanti kata Inggil akan menjadi dasar pimpinan menjatuhkan sanksi. "Kalau memang terbukti menyalahi izin tinggal, yang bersangkutan bisa diganjar sanksi terberat, yakni deportasi," tegas Inggil.
Ketua RT lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan Surip Rijanto membenarkan Andrea sudah dua pekan berada di rumah Aswin.
Sebagai ketua RT Surip hanya diberitahu (Aswin) bahwa kehadiran pria asal Italia itu dalam rangka mengurus adminsitrasi pernikahan.
"Kalau terkait kegiatanya kami tidak pernah tahu. Hanya dikatakan mengurus surat nikah," ujarnya.
(nag)