Intai Pasangan Mesum, Anggota Satpol PP Nyaris Kehilangan Motor
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang sedang bertugas mengintai pasangan mesum di Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafii, nyaris kehilangan motor.
Peristiwa itu terjadi Senin (22/5/2017) malam, saat Muchsin (36) bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya sedang memantau taman kota dan mencari pasangan yang sering mesum di kegelapan taman.
"Saat itu motor Honda Vario warna putih biru Noreg KH 3816 W milik Muchsin diparkir di halaman depan rumah penjaga taman. Ternyata ada tiga bocah yang mencoba merusak kunci sepeda motor menggunakan letter T," ujar Kapolsek Arut Selatan AKP Goy Sutanto, Selasa (23/5/2017).
Tahu motornya hendak dicuri, Muchsin dengan langkah seribu langsung menghampiri ketiga remaja tersebut. Diteriaki maling, akhirnya ketiga pencuri ini lari tunggang langgang.
"Mereka lari dan menyebar ke dalam kegelapan taman. Karena jumlah anggota Satpol PP cukup banyak, akhirnya ketiga pelaku bisa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Arsel."
Ketiga pelaku adalah, De (22) warga Katingan, He (22) warga Kotim, dan Ar (27) warga Pangkalan Bun. "Ketiganya kita kenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara."
Peristiwa itu terjadi Senin (22/5/2017) malam, saat Muchsin (36) bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya sedang memantau taman kota dan mencari pasangan yang sering mesum di kegelapan taman.
"Saat itu motor Honda Vario warna putih biru Noreg KH 3816 W milik Muchsin diparkir di halaman depan rumah penjaga taman. Ternyata ada tiga bocah yang mencoba merusak kunci sepeda motor menggunakan letter T," ujar Kapolsek Arut Selatan AKP Goy Sutanto, Selasa (23/5/2017).
Tahu motornya hendak dicuri, Muchsin dengan langkah seribu langsung menghampiri ketiga remaja tersebut. Diteriaki maling, akhirnya ketiga pencuri ini lari tunggang langgang.
"Mereka lari dan menyebar ke dalam kegelapan taman. Karena jumlah anggota Satpol PP cukup banyak, akhirnya ketiga pelaku bisa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Arsel."
Ketiga pelaku adalah, De (22) warga Katingan, He (22) warga Kotim, dan Ar (27) warga Pangkalan Bun. "Ketiganya kita kenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara."
(zik)