Terjerat Korupsi, Kejati Penjarakan Pejabat Pemprov Banten

Senin, 22 Mei 2017 - 20:22 WIB
Terjerat Korupsi, Kejati...
Terjerat Korupsi, Kejati Penjarakan Pejabat Pemprov Banten
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menjebloskan mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten Wira Hadi Kusuma ke penjara.

Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu diduga tersangkut kasus korupsi pemiliharan kendaraan dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2014.

Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan," kata Kholil kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemeliharaan dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau service serta penggantian suku cadang kendaran dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar," ungkapnya.

Wira disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomori 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Holil.

Sementara itu, Wira Hadi Kusuma saat dimintai keterangannya tidak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya. Dia tidak menghiraukan awak media dan hanya berjalan dengan wajah pucatnya menuju kendaraan tahanan Kejati Banten.

"Kerugian negara berdasarkan temuan BPK sudah dikembalikan oleh klien saya. Ngapain di masukin (penjara) kan ada itikad baik. Tapi itu kan kewenangannya penyidik," kata penasehat hukum Wira, Hadian Surahmat.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
13 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
13 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
13 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
14 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
17 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved