Terjerat Korupsi, Kejati Penjarakan Pejabat Pemprov Banten
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menjebloskan mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten Wira Hadi Kusuma ke penjara.
Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu diduga tersangkut kasus korupsi pemiliharan kendaraan dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2014.
Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan," kata Kholil kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemeliharaan dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau service serta penggantian suku cadang kendaran dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar," ungkapnya.
Wira disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomori 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Holil.
Sementara itu, Wira Hadi Kusuma saat dimintai keterangannya tidak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya. Dia tidak menghiraukan awak media dan hanya berjalan dengan wajah pucatnya menuju kendaraan tahanan Kejati Banten.
"Kerugian negara berdasarkan temuan BPK sudah dikembalikan oleh klien saya. Ngapain di masukin (penjara) kan ada itikad baik. Tapi itu kan kewenangannya penyidik," kata penasehat hukum Wira, Hadian Surahmat.
Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu diduga tersangkut kasus korupsi pemiliharan kendaraan dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2014.
Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan," kata Kholil kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemeliharaan dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau service serta penggantian suku cadang kendaran dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar," ungkapnya.
Wira disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomori 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Holil.
Sementara itu, Wira Hadi Kusuma saat dimintai keterangannya tidak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya. Dia tidak menghiraukan awak media dan hanya berjalan dengan wajah pucatnya menuju kendaraan tahanan Kejati Banten.
"Kerugian negara berdasarkan temuan BPK sudah dikembalikan oleh klien saya. Ngapain di masukin (penjara) kan ada itikad baik. Tapi itu kan kewenangannya penyidik," kata penasehat hukum Wira, Hadian Surahmat.
(nag)