14 Taruna Akpol Ditahan 20 Hari

Senin, 22 Mei 2017 - 14:09 WIB
14 Taruna Akpol Ditahan 20 Hari
14 Taruna Akpol Ditahan 20 Hari
A A A
SEMARANG - Sebanyak 14 Taruna Akpol tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigdatar M. Adam (Taruna Tingkat II) ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sembari penyidik memberkas atau menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Sudah diterbitkan surat perintah penahanan (SPP)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di ruang Wartawan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (22/5/2017) siang.

Sebanyak 14 tersangka itu semuanya adalah Taruna Tingkat III. Tersangka utama berinisial CAS, yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya meninggal. Sementara, 13 tersangka lainnya berinisial RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS.

Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. Ada 18 barang bukti yang diamankan, di antaranya raket, tongkat plastik, hingga ikat pinggang.

Barang bukti lain, pipa aluminium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, satu kunci slot sepeda warna merah, dan sebuah sarung tangan.

Para tersangka ini sebelumnya dijemput penyidik Subdirektorat III/Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Minggu (21/5/2017) siang. Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Tengah, langsung dilakukan proses BAP diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan sempat dihentikan malam hari, para tersangka dicek kesehatan dan Senin pagi tadi dilanjutkan. Para tersangka kemudian ditahan di Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah.

"Semalam pemeriksaan sampai jam 11.00 malam (Minggu 23.00 WIB), dilanjutkan lagi pagi ini. Sudah ditahan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)