Razia Tempat Hiburan Malam di Jambi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
A
A
A
JAMBI - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar razia di tempat hiburan malam dan warung remang-remang di Kota Jambi, Senin (22/5/2017) dini hari. Ratusan botol miras serta tujuh orang diamankan petugas dari berbagai tempat hiburan malam.
"Selain menjaga kamtibmas, juga bertujuan untuk meminimalisir pengguna miras dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, ada dua tim yang terlibat dalam operasi tersebut. Tim pertama dipimpin Kasubdit 1, sementara tim kedua dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Tim pertama menyisir beberapa tempat di Kecamatan Pasar Kota Jambi, dilanjutkan ke lokasi warung remang-remang di sepanjang jalan baru Kecamatan Jambi Timur.
Kemudian, petugas menuju sebuah kafe di Rangkayo Hitam, Kecamatan Jambi Timur. Di kafe ini petugas berhasil mengamankan sekitar 248 botol miras berbagai jenis. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba juga diamankan.
Tim kedua yang dipimpin langsung oleh kasubdit 3 juga mendatangi beberapa tempat hiburan malam di Jambi Selatan. Selanjutnya, petugas menuju sebuah tempat karaoke di Kompleks Ruko Ceria Mall Kapuk. "Tidak ditemukan pengguna miras, tapi kita amankan empat orang pengunjung (dua laki-laki dan dua perempuan)," kata Kuswahyudi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ratusan botol miras aneka merek dan tujuh pengunjung yang diduga penyalahguna narkoba dibawa petugas ke Polda Jambi.
"Selain menjaga kamtibmas, juga bertujuan untuk meminimalisir pengguna miras dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurutnya, ada dua tim yang terlibat dalam operasi tersebut. Tim pertama dipimpin Kasubdit 1, sementara tim kedua dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Tim pertama menyisir beberapa tempat di Kecamatan Pasar Kota Jambi, dilanjutkan ke lokasi warung remang-remang di sepanjang jalan baru Kecamatan Jambi Timur.
Kemudian, petugas menuju sebuah kafe di Rangkayo Hitam, Kecamatan Jambi Timur. Di kafe ini petugas berhasil mengamankan sekitar 248 botol miras berbagai jenis. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba juga diamankan.
Tim kedua yang dipimpin langsung oleh kasubdit 3 juga mendatangi beberapa tempat hiburan malam di Jambi Selatan. Selanjutnya, petugas menuju sebuah tempat karaoke di Kompleks Ruko Ceria Mall Kapuk. "Tidak ditemukan pengguna miras, tapi kita amankan empat orang pengunjung (dua laki-laki dan dua perempuan)," kata Kuswahyudi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ratusan botol miras aneka merek dan tujuh pengunjung yang diduga penyalahguna narkoba dibawa petugas ke Polda Jambi.
(zik)