Proses Kuliah 14 Taruna Tersangka Penganiayaan Diliburkan

Minggu, 21 Mei 2017 - 01:34 WIB
Proses Kuliah 14 Taruna Tersangka Penganiayaan Diliburkan
Proses Kuliah 14 Taruna Tersangka Penganiayaan Diliburkan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 14 taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) untuk sementara dilarang mengikuti perkuliahan karena melakukan pelanggaran berat.

Selain harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi, mereka juga akan mengikuti sidang dewan akademik untuk menentukan statusnya di kampus.

"Ini termasuk pelanggaran berat seperti asusila dan penyalahgunaan narkoba. Tapi untuk menentukan (dikeluarkan atau tidak) nanti melalui mekanisme sidang dewan akademik, yang dihadirkan dari Mabes Polri," ujar Gubernur Akpol, Irjen Anas Yusuf, saat mengikuti konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017).

Sidang dewan akademik akan dilakukan secepatnya, karena tak perlu menunggu putusan hakim pengadilan. Meski demikian, dalam sidang dewan akademik itu juga akan meminta saran Divisi Hukum Mabes Polri.

"Secepatnya akan digelar (sidang dewan akademik). Ini saya kan baru datang dari Jakarta tempat orang tua korban," tambahnya.

Atas kejadian kekerasan itu, pihak Akpol akan meningkatkan mekanisme pengawasan. Bahkan, saat ini kampus Akpol telah dilengkapi 126 kamera pengintai agar mudah mengawasi para taruna. Dia pun memerintahkan kegiatan malam selesai pukul 22.30 WIB dan lampu-lampu dimatikan.

"Peningkatan pengawasan selalu kami lakukan, bahkan ada pula pembina sebagai pengawas dengan pangkat kombes. Perintah saya sehabis apel, para taruna kembali (istirahat), tapi ternyata masih ada yang ngumpet-ngumpet (sembunyi)," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9193 seconds (0.1#10.140)