Onderdil Randis di Pangandaran Banyak yang Tak Orisinil

Jum'at, 19 Mei 2017 - 21:13 WIB
Onderdil Randis di Pangandaran...
Onderdil Randis di Pangandaran Banyak yang Tak Orisinil
A A A
PANGANDARAN - Onderdil kendaraan dinas (randis) yang digunakan sejumlah pejabat di pemerintah Kabupaten Pangandaran diduga banyak yang ditukar dengan onderdil tak orisinil milik kendaraan milik pribadi.Kejadian tersebut terungkap saat salah satu pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik bernama Idayat Ruslan mengetahui kendaraan dinas yang digunakannya banyak yang tidak orsinil.

"Sebelumnya saya bertugas di Sekretariat DPRD, lalu mutasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik," kata Idayat.

Saat menduduki jabatan baru, Idayat diberi kewenangan menggunakan kendaraan dinas roda dua Honda Vario Techno dengan nomor Polisi Z 2294 U, namun diduga banyak onderdil pada kendaraan dinas tersebut bukan yang aslinya.

"Beberapa hari kebelakang saya service kendaraan dinas ke salah satu bengkel, mekaniknya berkata kalau velg yang terpasang bukan velg yang asli," tambahnya.

Untuk meyakinkan perkataan mekanik tersebut, Idayat berinisiatif mencari aset kendaraan yang serupa ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

"Saat disamakan dan ditanya ke beberapa orang, ternyata kuat dugaan beberapa onderdil kendaraan dinas tersebut banyak yang ditukar diantaranya velg, panel cover body dan spakbor belakang," papar Idayat.

Dihubungi terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menegaskan, onderdil kendaraan aset dinas yang digunakan oleh pegawai tidak boleh ada yang ditukar dengan onderdil kendaraan pribadi.

Jika ada bukti dan fakta penukaran onderdil kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan klarifikasi.

"Untuk sanksi dan tindakan hukuman ada di Inspektorat, silahkan tanyakan ke Inspektorat langsung," tambahnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Ade Supriatna saat diminta tanggapan mengaku belum pernah menemukan kasus onderdil kendaraan aset dinas yang ditukar lantaran tidak pernah melakukan pemeriksaan hingga hal teknis.

"Jika memang itu terjadi maka pengguna kendaraan dinas akan dikenakan sanksi dan wajib menggantinya," kata Ade.

Ade menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat hanya pada wilayah fisik unit saja, sehingga pihaknya belum pernah menemukan kasus penukaran onderdil kendaraan aset dinas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)