Unggah Video Bugil Mantan Pacar, PNS Rumah Sakit Masuk Bui

Jum'at, 19 Mei 2017 - 13:36 WIB
Unggah Video Bugil Mantan...
Unggah Video Bugil Mantan Pacar, PNS Rumah Sakit Masuk Bui
A A A
PALANGKARAYA - Majelis Hakim PN Palangka Raya, Kalteng akhirnya memvonis Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Achmad Fauzi (45), 8 bulan penjara, dalam sidang vonis.

Achmad dianggap bersalah menyebarkan ke media sosial video pornonya bersama mantan kekasih gelapnya, KES, warga Kasongan. "Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Erwantoni membacakan putusan, Jumat (19/5/2017).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe dari Kejari Palangka Raya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengancam terdakwa dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kronologis kejadian, Achmad Fauzi, warga Dusun Timur, Kelurahan Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo ini, berkenalan, dan menjalin hubungan dengan istri orang, KES, melalui medsos facebook pada 2015. Sekitar November 2015 terdakwa mendatangi korban. Sampai Oktober 2016 keduanya sudah lima kali bertemu.

Dilatarbelakangi kesal karena korban ingin mengakhiri hubungan gelap, 16 Desember 2016, Achmad Fauzi mengunggah video bugil korban berdurasi 60 detik ke medsos. Keesokannya, 17 Desember 2016, terdakwa kembali mengunggah video hot keduanya, yang direkam di sebuah hotel di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Sakit hati karena ulah terdakwa, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian yang ditindaklanjuti dengan menangkap terdakwa. Achmad Fauzi lalu menjalani persidangan di PN Palangka Raya, dan dihukum delapan bulan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)