Polda Sumbar Sita 1.190 Liter BBM Ilegal

Kamis, 18 Mei 2017 - 15:09 WIB
Polda Sumbar Sita 1.190 Liter BBM Ilegal
Polda Sumbar Sita 1.190 Liter BBM Ilegal
A A A
PADANG - Jajaran Polda Sumatera Barat berhasil menyita 1.190 liter BBM ilegal berbagai jenis di sebuah gudang berlokasi di Jalan By Pass Kilometer 2, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. "Penangkapan ini berasal dari kecurigaan Reskrimsus Polda Sumbar, dimana dari sebuah gudang sering keluar masuk mobil tangki minyak, kemudian petugas masuk ke dalam ternyata ada mobil tangki yang menyuplai minyak di dalam gudang pada Rabu 17 Mei," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, Kamis (18/5/2017)

Polisi juga menangkap dua orang tersangka dalam gudang dengan inisial RO dan CH. RO pemilik 34 jeriken dengan isi 35 liter dengan jenis bipolar, pertalite dan premium serta selang penyuplai minyak.

Sementara CH adalah sopir tangki BA 8783 AU, STNK, ember, cerocok, selang dan dua lembar DO.
"Mobil tangki ini datang dari depot Pertamina Bungus Teluk Kabung dan menyuplai minyak ke SPBU Kabupaten Dharmasra, sebelum menyuplai ke SPBU mobil tangki tersebut ke gudang dulu untuk menmbongkar minyak, setelah itu baru ke Dharmasraya. Jadi minyak dalam tangki yang diisi di SPBU sudah berkurang," tambah Syamsi.

Minyak yang diamankan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. "Saat ini kita masih melakukan penyelidik lebih detail soal lama operasi dan orang-orang terkait apakah ada oknum atau tidak," katanya.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada RO adalah Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf c dan huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan tersangka CH dijerat pasal 373 Jo Pasal 362 KUH Pidana.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4421 seconds (0.1#10.140)