Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali, Pasangan Homoseksual Menangis
A
A
A
BANDA ACEH - Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua pria dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum, karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).
Kedua terdakwa berinisial MT (23) dan MH (20) dinyatakan sah melanggar Qanun (Perda) Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Mardiah dan Gulmaini, jaksa penuntut pada sidang sebelumnya memohon majelis hakim menghukum kedua terdakwa
Sidang pembacaan vonis kasus sesama jenis ini dilaksanakan Mahkamah Syariah sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Kedua terdakwa MT (23) dan MH (20) dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar bersama sejumlah pelanggar syariat lainnya.
Sidang vonis pertama kali diikuti terdakwa MT, pria asal Sumatera Utara, sebelum disusul pasangan homonya MH.
Ketua Majelis Hakim Khairil Jamal menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan sah melakukan perbuatan jarimah liwath yang dilarang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perda tentang syariat Islam.
"Dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).
Vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalankan. Keduanya akan dieksekusi cambuk sebelum memasuki bulan Ramadan 1438 Hijriah.
Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa MT sempat meminta keringanan hukuman. "Ringankan hukuman ini pak," kata MT sembari terisak menutup wajah dengan kedua telapak tangannya. Namun hakim menyebut jika tidak menerima putusan tersebut, dapat menempuh jalur banding.
Kedua terdakwa berinisial MT (23) dan MH (20) dinyatakan sah melanggar Qanun (Perda) Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Mardiah dan Gulmaini, jaksa penuntut pada sidang sebelumnya memohon majelis hakim menghukum kedua terdakwa
Sidang pembacaan vonis kasus sesama jenis ini dilaksanakan Mahkamah Syariah sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Kedua terdakwa MT (23) dan MH (20) dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar bersama sejumlah pelanggar syariat lainnya.
Sidang vonis pertama kali diikuti terdakwa MT, pria asal Sumatera Utara, sebelum disusul pasangan homonya MH.
Ketua Majelis Hakim Khairil Jamal menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan sah melakukan perbuatan jarimah liwath yang dilarang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perda tentang syariat Islam.
"Dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).
Vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalankan. Keduanya akan dieksekusi cambuk sebelum memasuki bulan Ramadan 1438 Hijriah.
Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa MT sempat meminta keringanan hukuman. "Ringankan hukuman ini pak," kata MT sembari terisak menutup wajah dengan kedua telapak tangannya. Namun hakim menyebut jika tidak menerima putusan tersebut, dapat menempuh jalur banding.
(nag)