Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali, Pasangan Homoseksual Menangis

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:33 WIB
Divonis Hukuman Cambuk...
Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali, Pasangan Homoseksual Menangis
A A A
BANDA ACEH - Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua pria dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum, karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).

Kedua terdakwa berinisial MT (23) dan MH (20) dinyatakan sah melanggar Qanun (Perda) Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Mardiah dan Gulmaini, jaksa penuntut pada sidang sebelumnya memohon majelis hakim menghukum kedua terdakwa

Sidang pembacaan vonis kasus sesama jenis ini dilaksanakan Mahkamah Syariah sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Kedua terdakwa MT (23) dan MH (20) dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar bersama sejumlah pelanggar syariat lainnya.

Sidang vonis pertama kali diikuti terdakwa MT, pria asal Sumatera Utara, sebelum disusul pasangan homonya MH.

Ketua Majelis Hakim Khairil Jamal menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan sah melakukan perbuatan jarimah liwath yang dilarang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perda tentang syariat Islam.

"Dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).

Vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalankan. Keduanya akan dieksekusi cambuk sebelum memasuki bulan Ramadan 1438 Hijriah.

Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa MT sempat meminta keringanan hukuman. "Ringankan hukuman ini pak," kata MT sembari terisak menutup wajah dengan kedua telapak tangannya. Namun hakim menyebut jika tidak menerima putusan tersebut, dapat menempuh jalur banding.
(nag)
Berita Terkait
Trauma Berat, Korban...
Trauma Berat, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Diperiksa Psikolog
Geger Pernikahan Sejenis,...
Geger Pernikahan Sejenis, Pengantin 'Pria' Permak Penampilannya
Paus Fransiskus Dukung...
Paus Fransiskus Dukung Aturan yang Legalkan Pernikahan Sejenis
Pernikahan Sejenis Gemparkan...
Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban
Rugi hingga Ratusan...
Rugi hingga Ratusan Juta, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis lapor Polisi
Pengacara Negara di...
Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
45 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved