Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali, Pasangan Homoseksual Menangis

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:33 WIB
Divonis Hukuman Cambuk...
Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali, Pasangan Homoseksual Menangis
A A A
BANDA ACEH - Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua pria dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk di depan umum, karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath).

Kedua terdakwa berinisial MT (23) dan MH (20) dinyatakan sah melanggar Qanun (Perda) Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Mardiah dan Gulmaini, jaksa penuntut pada sidang sebelumnya memohon majelis hakim menghukum kedua terdakwa

Sidang pembacaan vonis kasus sesama jenis ini dilaksanakan Mahkamah Syariah sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Kedua terdakwa MT (23) dan MH (20) dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar bersama sejumlah pelanggar syariat lainnya.

Sidang vonis pertama kali diikuti terdakwa MT, pria asal Sumatera Utara, sebelum disusul pasangan homonya MH.

Ketua Majelis Hakim Khairil Jamal menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan sah melakukan perbuatan jarimah liwath yang dilarang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perda tentang syariat Islam.

"Dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).

Vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalankan. Keduanya akan dieksekusi cambuk sebelum memasuki bulan Ramadan 1438 Hijriah.

Setelah dibacakan vonis oleh majelis hakim, terdakwa MT sempat meminta keringanan hukuman. "Ringankan hukuman ini pak," kata MT sembari terisak menutup wajah dengan kedua telapak tangannya. Namun hakim menyebut jika tidak menerima putusan tersebut, dapat menempuh jalur banding.
(nag)
Berita Terkait
Trauma Berat, Korban...
Trauma Berat, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Diperiksa Psikolog
Geger Pernikahan Sejenis,...
Geger Pernikahan Sejenis, Pengantin 'Pria' Permak Penampilannya
Paus Fransiskus Dukung...
Paus Fransiskus Dukung Aturan yang Legalkan Pernikahan Sejenis
Pernikahan Sejenis Gemparkan...
Pernikahan Sejenis Gemparkan Jambi, Pengacara: Terdakwa Sayang Korban
Rugi hingga Ratusan...
Rugi hingga Ratusan Juta, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis lapor Polisi
Pengacara Negara di...
Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Berita Terkini
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
54 menit yang lalu
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
1 jam yang lalu
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
1 jam yang lalu
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
3 jam yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
3 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
4 jam yang lalu
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved