BNN Provinsi Banten Bongkar Jaringan Narkotika Lapas Tangerang

Selasa, 16 Mei 2017 - 15:54 WIB
BNN Provinsi Banten Bongkar Jaringan Narkotika Lapas Tangerang
BNN Provinsi Banten Bongkar Jaringan Narkotika Lapas Tangerang
A A A
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,528 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, ketiga tersangka dibekuk setelah pihaknya melakukan pengembangan, sehingga mendapatkan tersangka AG seorang narapidana yang menjadi pengendali pengedar sabu ke wilayah Tangerang dan Serang.

Selain AG, petugas juga mengamankan tersangka MH dan HM di Jembatan Benda Kota Tangerang pada 1 Mei 2017 sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di berbagai kemasan rokok dengan total berat 15,528 gram, satu unit timbangan dan handphone.

"Dengan terungkapnya perderaan di wilayah Kota Tangerang 150 anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika," kata Abdul Majid kepada wartawan saat pemusnahan barangbukti di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (16/5/2017).

Kemudian, guna mengantisipasi barang bukti disalahgunakan, BNNP Banten memusnahkan sabu dengan cara diblender dengan disaksikan pihak dari Kejaksaan, Ulama, BPOM, Polda Banten.

"Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 RI tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam sampai 20 hukuman penjara," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)