Hakim Kaget, Ada Terdakwa Sabu Tes Urinnya Positif Pil Koplo

Selasa, 16 Mei 2017 - 09:38 WIB
Hakim Kaget, Ada Terdakwa...
Hakim Kaget, Ada Terdakwa Sabu Tes Urinnya Positif Pil Koplo
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Sabu akhirnya mengantarkan Rudi (31) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Namun anehnya, hasil laboraturium tes urine terdakwa justru positif pil koplo jenis zenith.

"hasilnya (positif zenith)?, kok tidak positif sabu? Kapan urinenya diambil," tanya hakim kepada Dewa, saksi penyidik dari Polsek Jaya Karya, di persidangan, Selasa (16/5/2017)

Menurut Dewa, urine terdakwa diambil di hari Rudi diamankan bersama Taufik Hidayat (sudah divonis) pada Kamis (8/9/2016) lalu di Jalan Kelapa Muda, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Meski hasil tes urinenya tidak mendukung, namun Rudi kooperatif mengaku kalau ia sempat empat kali mengisap sabu bersama Taufik sebelum keduanya diciduk petugas.

"Tolong hadir lagi sidang pekan depan (22/5/2017), saudara tidak ditahan juga sekarang," ujar hakim kepada terdakwa.

Seperti dieketahui lantaran sempat mengisap sabu, Rudi harus berurusan dengan hukum. Beruntung, dalam kasus ini ia tidak ditahan mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

Warga Jalan Mujahidin Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir diamankan bersama Taufik Hidayat. Kepada petugas Rudi mengaku mengisap sabu setelah ditawari Taufik.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9629 seconds (0.1#10.140)