Usai Gelar Perkara, Cleaning Service Akui Aniaya Bocah 4 Tahun di Mal
Senin, 15 Mei 2017 - 18:53 WIB
Usai Gelar Perkara, Cleaning Service Akui Aniaya Bocah 4 Tahun di Mal
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkapkan kasus kekerasan terhadap Balita, Ikbal (4) yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di gudang mall Season City, Jakarta Barat, Kamis 11 Mei 2017 lalu. Sebanyak 3 orang cleaning service mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Ikbal usai gelar perkara.
"Awalnya ketiganya kami tetapkan sebagai saksi. Setelah melakukan gelar perkara, kami mengerucutkan ketiganya sebagai pelaku. Setelah disodorkan barang bukti dan rekonstruksi, mereka mengakui melakukan penganiayaan," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, Senin (15/5/2017).
Syafi'i memaparkan ketiga pelaku yang diamankan yakni, Yudiansyah (19), Yadi Aryadi (19), dan Ayu Atapiah (15). Ketiga dianggap menjadi pelaku utama pengeroyokan terhadap Ikbal.
Syafi'i mengatakan, para pelaku yang diketahui masih remaja ini cukup kesal dengan Ikbal yang acap kali membuat kotor tempatnya bekerja. Meski sempat di beritahukan, namun ikbal tetap mengganggu pekerjaannya.
"Saya pikir, kalo caranya memukul salah. Anak seumur itu harusnya di beritahukan dengan tidak menggunakan kekerasan," tutur Syafi'i.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya melakukan rekonstruksi selang beberapa menit setelah kejadian.
Dalam perkara ini, Antonius melihat ketiganya dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Ikbal.
Kekerasan itupun dilakukan di tangga darurat mall, usai melakukan kekerasan, ketiganya kemudian meninggalkan Ikbal dengan kondisi lemas tak berdaya dengan babak belur di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 170 KUHP tentang penganiyaan.
"Awalnya ketiganya kami tetapkan sebagai saksi. Setelah melakukan gelar perkara, kami mengerucutkan ketiganya sebagai pelaku. Setelah disodorkan barang bukti dan rekonstruksi, mereka mengakui melakukan penganiayaan," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, Senin (15/5/2017).
Syafi'i memaparkan ketiga pelaku yang diamankan yakni, Yudiansyah (19), Yadi Aryadi (19), dan Ayu Atapiah (15). Ketiga dianggap menjadi pelaku utama pengeroyokan terhadap Ikbal.
Syafi'i mengatakan, para pelaku yang diketahui masih remaja ini cukup kesal dengan Ikbal yang acap kali membuat kotor tempatnya bekerja. Meski sempat di beritahukan, namun ikbal tetap mengganggu pekerjaannya.
"Saya pikir, kalo caranya memukul salah. Anak seumur itu harusnya di beritahukan dengan tidak menggunakan kekerasan," tutur Syafi'i.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya melakukan rekonstruksi selang beberapa menit setelah kejadian.
Dalam perkara ini, Antonius melihat ketiganya dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Ikbal.
Kekerasan itupun dilakukan di tangga darurat mall, usai melakukan kekerasan, ketiganya kemudian meninggalkan Ikbal dengan kondisi lemas tak berdaya dengan babak belur di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 170 KUHP tentang penganiyaan.
(ysw)