Diduga Jual Aset Negara, Lurah Serang Dijebloskan ke Penjara

Senin, 15 Mei 2017 - 18:12 WIB
Diduga Jual Aset Negara,...
Diduga Jual Aset Negara, Lurah Serang Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menjebloskan Lurah Serang, Muhammad Faisal Hafiz, ke penjara terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter persegi. Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian Rp2,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, Lurah Serang ditahan di Rutan Klas IIB Serang, setelah pemeriksaan sejumlah berkas dan kesehatan kepada tersangka. "Proses hari ini tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ujarnya, Senin (15/5/2017).

Olaf menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHP karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kita lakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu jadwal persidangan," katanya.

Untuk diketahui pada 2014, Faisal melakukan rekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual beli tanah Persil 53 S.III di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang. Syarat-syarat tersebut, yakni membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.

Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi. "Itu peran tersangka dalam kasus ini," jelas Olaf.

Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. “Saya salah apa," katanya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Basuki mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Saya sesalkan langsung ditahan, klien saya kan pelayan masyarakat," sebutnya.
(wib)
Berita Terkait
Menuju Tata Kelola Barang...
Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Pemkot Makassar Bakal...
Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan...
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan
Terminal Daya Mati Suri,...
Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Hindari Sengketa, BKAD...
Hindari Sengketa, BKAD Diminta Sertifikasi Seluruh Aset Kota Bogor
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved