Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 63,8 Ton Amonium Nitrat Senilai Rp8,2 Miliar
A
A
A
DENPASAR - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 63,8 ton Amonium Nitrat dalam Operasi Patroli Laut Jaring Walacea. Bahan baku peledak itu akan diselundupkan dari Malaysia ke Maluku Tenggara melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kasus tersebut terbongkar ketika Bea Cukai memeriksa sebuah kapal KM Hamdan V di perairan Laut Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, nakhoda berinisial JDN tak dapat menunjukkan dokumen sah, berupa manifest atas Amonium Nitrat tersebut.
"Ini adalah barang China yang transit di Malaysia. Kemudian dikirim ke Indonesia timur, tujuannya adalah Maluku,” katanya, Senin (15/5/2017).
Heru menjelaskan, bahan baku peledak itu didapatkan ketika personel Bea Cukai melakukan Operasi Patroli Laut Jaring Wallace di wilayah perairan Indonesia timur dan tengah. Saat itu juga pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa kapal maupun Amonium Nitrat yang ditaksir senilai Rp8,2 miliar
“Mereka mengirim ini dengan cara tidak sah. Pengakuan mereka, barang ini dimaksudkan untuk dipakai sebagai bom ikan,"jelasnya.
Heru menambahkan, pengungkapan kasus ini membantu pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian biota laut. "Amonium Nitrat seberat 63,8 ton, berpotensi merusak laut seluas 5.283,84 hektare," pungkasnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kasus tersebut terbongkar ketika Bea Cukai memeriksa sebuah kapal KM Hamdan V di perairan Laut Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, nakhoda berinisial JDN tak dapat menunjukkan dokumen sah, berupa manifest atas Amonium Nitrat tersebut.
"Ini adalah barang China yang transit di Malaysia. Kemudian dikirim ke Indonesia timur, tujuannya adalah Maluku,” katanya, Senin (15/5/2017).
Heru menjelaskan, bahan baku peledak itu didapatkan ketika personel Bea Cukai melakukan Operasi Patroli Laut Jaring Wallace di wilayah perairan Indonesia timur dan tengah. Saat itu juga pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa kapal maupun Amonium Nitrat yang ditaksir senilai Rp8,2 miliar
“Mereka mengirim ini dengan cara tidak sah. Pengakuan mereka, barang ini dimaksudkan untuk dipakai sebagai bom ikan,"jelasnya.
Heru menambahkan, pengungkapan kasus ini membantu pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian biota laut. "Amonium Nitrat seberat 63,8 ton, berpotensi merusak laut seluas 5.283,84 hektare," pungkasnya.
(wib)