Bandar Judi Dadu Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Mei 2017 - 09:41 WIB
Bandar Judi Dadu Dibekuk Polisi
Bandar Judi Dadu Dibekuk Polisi
A A A
BARITO SELATAN - Sa (51), ditangkap aparat Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah karena menjadi bandar judi dadu gurak di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (9/5/2017) pukul 23.50 WIB.

Warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian dadu di Desa Sababilah.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono bersama sejumlah anggota berpakaian dinas dan preman melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Setibanya di lokasi, kita tidak langsung mengepung arena perjudian dagur," kata Budiono di Mapolsek, Rabu (10/5/2017).

Setelah ruang gerak pelaku dipersempit, sejumlah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari sejumlah pelaku dadu gurak, satu orang yang diduga bandar berinisial Sa berikut barang buktinya berhasil diamankan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Selatan.

Adapun barang bukti, satu lembar lapak pemasang angka dadu, uang sejumlah Rp640 ribu, handuk, enam biji mata dadu, satu tas gantung warna hijau, satu piring bulat kecil warna merah putih, dan satu tutup sabun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Sa mengaku menjadi bandar dadu gurak untuk biaya hidup. "Ya untuk tambah uang makan dan kasih anak cucu," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6693 seconds (0.1#10.140)