Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII

Selasa, 09 Mei 2017 - 17:46 WIB
Polisi Tetapkan Enam...
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menentapkan enam tersangka baru dalam kasus Diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Penetapan tersangka ini baru dilakukan setelah penyidik Polres Karanganyar melakukan gelar perkara pada Selasa (9/5/2017).

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan juga TAR alias R. Penetapan tersangka tersebut sudah melalui berbagai mekanisme, termasuk adanya dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

Alat bukti tersebut didapatkan oleh para penyidik dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi sejak beberapa waktu yang lalu. Alat bukti juga didapatkan dari sejumlah bukti-bukti fisik seperti kamera, file foto, video, serta dokumen-dokumen yang disita dari panitia Diksar.

"Mekanisme gelar perkara sudah dilakukan dan saat ini kita tetapkan sebanyak enam tersangka. Satu dari keenam tersangka adalah perempuan, namun dia yang paling eksis melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap para peserta Diksar," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, keenam tersangka tersebut statusnya sebagai staf operasional saat Diksar di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari Lalu. Mereka melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap para peserta Diksar. Mulai dari menendang, memukul, hingga melakukan tindakan penganiayaan lain terhadap para peserta selama Diksar berlangsung.

Proses itu dilakukan secara berulang-ulang oleh keenam tersangka hingga menyebabkan tiga peserta, yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi meninggal dunia. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Rohmat Ashari mengatakan, menyiapkan 35 penyidik untuk menangani enam tersangka baru tersebut. Tidak hanya itu saja, pengacara untuk tersangka juga disiapkan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
7 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
7 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
8 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
10 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved