Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII

Selasa, 09 Mei 2017 - 17:46 WIB
Polisi Tetapkan Enam...
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menentapkan enam tersangka baru dalam kasus Diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Penetapan tersangka ini baru dilakukan setelah penyidik Polres Karanganyar melakukan gelar perkara pada Selasa (9/5/2017).

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan juga TAR alias R. Penetapan tersangka tersebut sudah melalui berbagai mekanisme, termasuk adanya dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

Alat bukti tersebut didapatkan oleh para penyidik dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi sejak beberapa waktu yang lalu. Alat bukti juga didapatkan dari sejumlah bukti-bukti fisik seperti kamera, file foto, video, serta dokumen-dokumen yang disita dari panitia Diksar.

"Mekanisme gelar perkara sudah dilakukan dan saat ini kita tetapkan sebanyak enam tersangka. Satu dari keenam tersangka adalah perempuan, namun dia yang paling eksis melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap para peserta Diksar," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, keenam tersangka tersebut statusnya sebagai staf operasional saat Diksar di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari Lalu. Mereka melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap para peserta Diksar. Mulai dari menendang, memukul, hingga melakukan tindakan penganiayaan lain terhadap para peserta selama Diksar berlangsung.

Proses itu dilakukan secara berulang-ulang oleh keenam tersangka hingga menyebabkan tiga peserta, yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi meninggal dunia. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Rohmat Ashari mengatakan, menyiapkan 35 penyidik untuk menangani enam tersangka baru tersebut. Tidak hanya itu saja, pengacara untuk tersangka juga disiapkan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
36 menit yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
56 menit yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
1 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
1 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
2 jam yang lalu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved