Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII

Selasa, 09 Mei 2017 - 17:46 WIB
Polisi Tetapkan Enam...
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Diksar Maut UII
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menentapkan enam tersangka baru dalam kasus Diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Penetapan tersangka ini baru dilakukan setelah penyidik Polres Karanganyar melakukan gelar perkara pada Selasa (9/5/2017).

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan juga TAR alias R. Penetapan tersangka tersebut sudah melalui berbagai mekanisme, termasuk adanya dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

Alat bukti tersebut didapatkan oleh para penyidik dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi sejak beberapa waktu yang lalu. Alat bukti juga didapatkan dari sejumlah bukti-bukti fisik seperti kamera, file foto, video, serta dokumen-dokumen yang disita dari panitia Diksar.

"Mekanisme gelar perkara sudah dilakukan dan saat ini kita tetapkan sebanyak enam tersangka. Satu dari keenam tersangka adalah perempuan, namun dia yang paling eksis melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap para peserta Diksar," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, keenam tersangka tersebut statusnya sebagai staf operasional saat Diksar di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari Lalu. Mereka melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap para peserta Diksar. Mulai dari menendang, memukul, hingga melakukan tindakan penganiayaan lain terhadap para peserta selama Diksar berlangsung.

Proses itu dilakukan secara berulang-ulang oleh keenam tersangka hingga menyebabkan tiga peserta, yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi meninggal dunia. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Rohmat Ashari mengatakan, menyiapkan 35 penyidik untuk menangani enam tersangka baru tersebut. Tidak hanya itu saja, pengacara untuk tersangka juga disiapkan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6002 seconds (0.1#10.140)