Fadli Zon Nilai Vonis Ahok Mencerminkan Rasa Keadilan
Selasa, 09 Mei 2017 - 13:32 WIB
Fadli Zon Nilai Vonis Ahok Mencerminkan Rasa Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai, vonis 2 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cukup mencerminkan rasa keadilan. Fadli mengingatkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun.
”Jadi saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat yang ditunjukkan sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Fadli berharap, setelah putusan ini ke depannya akan semakin memberikan kesejukan karena ada 3 hal yang terjadi di Ibu Kota. Pertama, proses politik pilkada dan itu sudah selesai. Kedua, sejumlah kebijakan yang dibuat Ahok sebelumnya, termasuk penggusuran-penggusuran diharapkan tidak dilakukan oleh gubernur yang baru.
Ketiga proses hukum dan dinamika proses hukum kasus Ahok ini. "Mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana sehingga Jakarta dan Indonesia kembali lebih kondusif ke depan," jelasnya.
Selain itu, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena majelis hakim telah membuat suatu keputusan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran berharga bagi siapapun untuk saling menghargai sesama umat beragama. Bahwa siapapun tidak bisa sembarangan melakukan penodaan agama apapun karena agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu itu diakui negara.
"Ini juga jadi satu pelajaran yang berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang melakukan sesuatu yang bisa menyinggung banyak golongan, apalagi persoalan sensitif yakni agama," ujarnya.
Fadli bersyukur tidak ada intervensi pemerintah dalam putusan ini sehingga majelis hakim bisa independen. Dengan adanya kasus ini Fadli berpendapat perlu ada upaya untuk memperjelas ketentuan tentang penistaan agama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan bisa selesai pada DPR periode sekarang. "Saya kira perlu jadi bahan untuk memperjelas pasal-pasal seperti ini," tutupnya.
”Jadi saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat yang ditunjukkan sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Fadli berharap, setelah putusan ini ke depannya akan semakin memberikan kesejukan karena ada 3 hal yang terjadi di Ibu Kota. Pertama, proses politik pilkada dan itu sudah selesai. Kedua, sejumlah kebijakan yang dibuat Ahok sebelumnya, termasuk penggusuran-penggusuran diharapkan tidak dilakukan oleh gubernur yang baru.
Ketiga proses hukum dan dinamika proses hukum kasus Ahok ini. "Mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana sehingga Jakarta dan Indonesia kembali lebih kondusif ke depan," jelasnya.
Selain itu, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena majelis hakim telah membuat suatu keputusan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran berharga bagi siapapun untuk saling menghargai sesama umat beragama. Bahwa siapapun tidak bisa sembarangan melakukan penodaan agama apapun karena agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu itu diakui negara.
"Ini juga jadi satu pelajaran yang berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang melakukan sesuatu yang bisa menyinggung banyak golongan, apalagi persoalan sensitif yakni agama," ujarnya.
Fadli bersyukur tidak ada intervensi pemerintah dalam putusan ini sehingga majelis hakim bisa independen. Dengan adanya kasus ini Fadli berpendapat perlu ada upaya untuk memperjelas ketentuan tentang penistaan agama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan bisa selesai pada DPR periode sekarang. "Saya kira perlu jadi bahan untuk memperjelas pasal-pasal seperti ini," tutupnya.
(poe)