Fadli Zon Nilai Vonis Ahok Mencerminkan Rasa Keadilan

Selasa, 09 Mei 2017 - 13:32 WIB
Fadli Zon Nilai Vonis...
Fadli Zon Nilai Vonis Ahok Mencerminkan Rasa Keadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai, vonis 2 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cukup mencerminkan rasa keadilan. Fadli mengingatkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun.

”Jadi saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat yang ditunjukkan sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Fadli berharap, setelah putusan ini ke depannya akan semakin memberikan kesejukan karena ada 3 hal yang terjadi di Ibu Kota. Pertama, proses politik pilkada dan itu sudah selesai. Kedua, sejumlah kebijakan yang dibuat Ahok sebelumnya, termasuk penggusuran-penggusuran diharapkan tidak dilakukan oleh gubernur yang baru.

Ketiga proses hukum dan dinamika proses hukum kasus Ahok ini. "Mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana sehingga Jakarta dan Indonesia kembali lebih kondusif ke depan," jelasnya.

Selain itu, lanjut politikus Partai Gerindra itu, karena majelis hakim telah membuat suatu keputusan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran berharga bagi siapapun untuk saling menghargai sesama umat beragama. Bahwa siapapun tidak bisa sembarangan melakukan penodaan agama apapun karena agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu itu diakui negara.

"Ini juga jadi satu pelajaran yang berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang melakukan sesuatu yang bisa menyinggung banyak golongan, apalagi persoalan sensitif yakni agama," ujarnya.

Fadli bersyukur tidak ada intervensi pemerintah dalam putusan ini sehingga majelis hakim bisa independen. Dengan adanya kasus ini Fadli berpendapat perlu ada upaya untuk memperjelas ketentuan tentang penistaan agama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan bisa selesai pada DPR periode sekarang. "Saya kira perlu jadi bahan untuk memperjelas pasal-pasal seperti ini," tutupnya.
(poe)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
5 Perguruan Tinggi Negeri...
5 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka Jalur Mandiri Nilai Rapor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved