Polda Minta Massa Kontra-Ahok Tak Berlebihan soal Putusan Hakim
Selasa, 09 Mei 2017 - 09:56 WIB
Polda Minta Massa Kontra-Ahok Tak Berlebihan soal Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta agar massa kontra-Ahok tidak berlebihan dalam menanggapi hasil putusan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama Ahok hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengimbau agar massa kontra-Ahok tidak berlebihan dalam menanggapi hasil putusan sidang hari ini. "Keputusan hakim itu pasti yang terbaik, hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kesempatan itu, Argo meminta massa kontra-Ahok untuk tidak melakukan hal melanggar hukum dalam menyikapi hasil sidang. Argo berharap semua pihak bisa memahami keputusan hakim.
Argo menambahkan, pihak yang keberatan dengan hasil persidangan bisa melakukan langkah hukum dan tidak perlu melakukan hal yang bisa merugikan pihak lain. "Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," jelas Argo.
Saat ini sidang putusan Ahok sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Massa pendukung maupun kontra Ahok sudah memenuhi ruas Jalan RM Harsono untuk melakukan unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengimbau agar massa kontra-Ahok tidak berlebihan dalam menanggapi hasil putusan sidang hari ini. "Keputusan hakim itu pasti yang terbaik, hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kesempatan itu, Argo meminta massa kontra-Ahok untuk tidak melakukan hal melanggar hukum dalam menyikapi hasil sidang. Argo berharap semua pihak bisa memahami keputusan hakim.
Argo menambahkan, pihak yang keberatan dengan hasil persidangan bisa melakukan langkah hukum dan tidak perlu melakukan hal yang bisa merugikan pihak lain. "Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," jelas Argo.
Saat ini sidang putusan Ahok sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Massa pendukung maupun kontra Ahok sudah memenuhi ruas Jalan RM Harsono untuk melakukan unjuk rasa.
(whb)