Napi Rutan Pekanbaru Dibekuk di Bus

Sabtu, 06 Mei 2017 - 13:12 WIB
Napi Rutan Pekanbaru Dibekuk di Bus
Napi Rutan Pekanbaru Dibekuk di Bus
A A A
PEKANBARU - Pihak Polsek Minas, Kabupaten Siak, Riau, menangkap satu napi Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru bernama Suratman. Terpidana kasus narkoba ini ditangkap saat akan kabur ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Suratman ditangkap pihak Polsek Minas di jalan Riau-Sumatera Utara, tepatnya di Kilometer 40 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas pada Jumat, 5 Mei 2017 pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Restika Nainggolan mengatakan, saat ditangkap napi berusia 40 tahun ini menumpang kendaraan bus jurusan Pekanbaru-Medan.

"Napi tersebut ditangkap dalam bus dengan nomor polisi BK 7080 UD. Saat diperiksa, napi tersebut mengantongi KTP palsu," kata Restika, Sabtu (6/5/2017).

Penangkapan terhadap napi yang baru menjalani hukuman empat tahun penjara itu setelah pihak Polresta Pekanbaru menghubungi pihak Polres Siak bahwa ada tahanan kabur ke arah jalan lintas utara Pekanbaru-Medan.

Setelah mendapat laporan itu, pihak Polsek Minas yang merupakan wilayah yang berbatasan dengan Pekanbaru melakukan razia kendaraan. "Saat dirazia, didapatkan salah satu napi itu. Tujuannya ingin ke Medan. Saat ini napi tersebut kita serahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6886 seconds (0.1#10.140)