Petani Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Jum'at, 05 Mei 2017 - 23:31 WIB
Petani Minta Polda Metro...
Petani Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Mafia Tanah
A A A
JAKARTA - Petani di Desa Peusar, Kabupaten Tangerang meminta Polda Metro Jaya segera menuntakan kasus hukum mafia tanah. Mereka mengaku tanah sengketa seluas 1,9 hektare kini terkatung-katung penyelesaiannya di kepolisian.

Kuasa hukum petani Desa Peusar Tangerang Agus Wijaya mengatakan, kasus ini sudah P21 dan sudah ada nama tersangka dalam kasus ini yakni SM bersama ND (Sekdes Peusar) dan SK (Lurah Peusar). “Anehnya, walau berkas perkara yang sudah P21sejak Oktober 2016 lalu, hingga kini belum diserahkan ke Kejari Tiga raksa, Tangerang,” ujar Agus Wijaya, di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (5/5/201717).

Sebagaimana Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.

“Penjual adalah Santa (orang tua ahli waris) dan pembeli adalah SM. Sedangkan Santa telah meninggal dunia pada tahun 1999. Bagaimana mungkin Santa yang sudah meninggal dunia pada tahun 1999 bisa menandatangani AJB-AJB pada tahun 2006 dan 2007. Apakah orang yang sudah meninggal dunia bisa bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB-AJB tersebut?,” tanya Agus.

Dalam proses penyidikan, lanjut Agus, SM dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Juni 2015. Mereka diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 hektare tersebut. Di mana AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007.

Kemudian berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik Petani tersebut kepada pihak lain. Namun hingga sampai saat ini , sekalipun Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.

“Polda Metro terkesan seperti melindungi tersangka,” ujar Agus. Ternyata, berdasarkan penelusuran dan data-data, terdapat fakta yang cukup mencengangkan. Pasalnya, tersangka SM, SK, dan ND sebelumnya juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP da Pasal 266 KUHP berdasarkan laporan polisi No Pol LP/3274/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 24 September 2010.

Dalam proses penyidikan tersebut, SM, SK, dan ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinayatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada tahun 2011. Namun setelah lewat enam tahun, tersangka dan barang bukti tersebut belum juga diserahkan ke kejaksaan tinggi Banten sampai saat ini.

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. Kebal hukum tidak boleh dibiarkan dan terjadi lagi di bumi Indonesia ini. Sangat miris dan disayangkan, dimana pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah namun Polda Metro Jaya terkesan melindunginya.” tegas Agus.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
26 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved