Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jum'at, 05 Mei 2017 - 04:04 WIB
Penderita Tunarungu...
Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur
A A A
TEBINGTINGGI - Sinarsin (48) warga Kecamatan Sikap Dalam ditangkap anggota Polres Empatlawang karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial HK. Pria yang berkerja sebagai wiraswasta ini ditangkap anggota Reskrim Polres Empatlawang di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Empatlawang melakukan penangkapan berdasarkan LP/ B / 52/ III /2017/Sumsel /Res. Empatlawang, 22 Maret 2017.

Kasat Reskrim Polres Empatlawang AKP Roby Sugara menuturkan, persetubuhan terjadi Minggu 19 Maret lalu saat korban hendak pulang sekolah.

Ketika itu Sinarsin sudah menunggu lalu korban dipanggil untuk diajak pulang dikarenakan sudah mengenal dengan tersangka. Kemudian korban berjalan beriringan berjalan kaki dan dibawa ke rumah tersangka.

Sesampai di gudang bawah rumah tersangka melepas baju dan celana korban dan melakukan pemerkosaan.

Setelah melakukan hal tersebut kemudian tersangka menyuruh korban memakai pakaiannya kembali dan memberikan uang sebesar Rp5.000.

Lalu tersangka mengatakan kepada korban dengan bahasa isyarat untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

"Setelah korban diberi uang koran langsung pulang ke rumahnya, namun orang tua korban (Ibu) merasa curiga karena anaknya tersebut sering jajan makanan di warung sedangkan ibunya jarang memberikan uang jajan," katanya.

Karena didasarkan curiga tersebut ibu korban menceritakan kepada adiknya (bibi korban) berinisial Y. Kemudian bibi korban menanyakan langsung kepada HY.

Saat ditanya korban mengaku bahwa sering diberi uang setelah disetubuhi bahkan sudah empat kali tersangka melakukannya.

"Atas kejadian inilah bibi korban melapor ke Polres Empatlawang atas tindak tersangka. Saat dibawa ke Polres Empatlawang ternyata Sinarsin mengalami gangguan tunarungu dan tunawicara tetapi bisa menulis dan mendengar serta mengakui perbuatannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DMPDP3A) Kabupaten Empatlawang Humaidi Saman Sanggar mengecam perbuatan Sinarsin.

Menurutnya, hukuman kebiri selayaknya bisa diterapkan kepada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan bejat.

"Sangat disayangkan memang, seharusnya orang-orang yang melakukan tindakan seperti ini diberikan hukuman setimpal," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)