Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jum'at, 05 Mei 2017 - 04:04 WIB
Penderita Tunarungu...
Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur
A A A
TEBINGTINGGI - Sinarsin (48) warga Kecamatan Sikap Dalam ditangkap anggota Polres Empatlawang karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial HK. Pria yang berkerja sebagai wiraswasta ini ditangkap anggota Reskrim Polres Empatlawang di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Empatlawang melakukan penangkapan berdasarkan LP/ B / 52/ III /2017/Sumsel /Res. Empatlawang, 22 Maret 2017.

Kasat Reskrim Polres Empatlawang AKP Roby Sugara menuturkan, persetubuhan terjadi Minggu 19 Maret lalu saat korban hendak pulang sekolah.

Ketika itu Sinarsin sudah menunggu lalu korban dipanggil untuk diajak pulang dikarenakan sudah mengenal dengan tersangka. Kemudian korban berjalan beriringan berjalan kaki dan dibawa ke rumah tersangka.

Sesampai di gudang bawah rumah tersangka melepas baju dan celana korban dan melakukan pemerkosaan.

Setelah melakukan hal tersebut kemudian tersangka menyuruh korban memakai pakaiannya kembali dan memberikan uang sebesar Rp5.000.

Lalu tersangka mengatakan kepada korban dengan bahasa isyarat untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

"Setelah korban diberi uang koran langsung pulang ke rumahnya, namun orang tua korban (Ibu) merasa curiga karena anaknya tersebut sering jajan makanan di warung sedangkan ibunya jarang memberikan uang jajan," katanya.

Karena didasarkan curiga tersebut ibu korban menceritakan kepada adiknya (bibi korban) berinisial Y. Kemudian bibi korban menanyakan langsung kepada HY.

Saat ditanya korban mengaku bahwa sering diberi uang setelah disetubuhi bahkan sudah empat kali tersangka melakukannya.

"Atas kejadian inilah bibi korban melapor ke Polres Empatlawang atas tindak tersangka. Saat dibawa ke Polres Empatlawang ternyata Sinarsin mengalami gangguan tunarungu dan tunawicara tetapi bisa menulis dan mendengar serta mengakui perbuatannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DMPDP3A) Kabupaten Empatlawang Humaidi Saman Sanggar mengecam perbuatan Sinarsin.

Menurutnya, hukuman kebiri selayaknya bisa diterapkan kepada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan bejat.

"Sangat disayangkan memang, seharusnya orang-orang yang melakukan tindakan seperti ini diberikan hukuman setimpal," katanya.
(sms)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved