Peras dan Cabuli Remaja, Dua Oknum Polisi Dibekuk Reskrim

Kamis, 04 Mei 2017 - 21:45 WIB
Peras dan Cabuli Remaja,...
Peras dan Cabuli Remaja, Dua Oknum Polisi Dibekuk Reskrim
A A A
MEDAN - Dua anggota Polres Nias Bripda Albert Fiskal Mendrofa dan Bripka David Wirawan Sarumaha diciduk tim Satreskrim Polres Nias.

Keduanya diciduk bersama seorang warga sipil Ade Rahmad Wirawan Harefa (29) karena terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial SZ alias S (16), di dalam mobil Toyota Avanza hitam, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kabupaten Nias.

"Dua anggota Polri ini sekarang sudah ditahan di Polres Nias. Keduanya terancam dipecat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (4/5/2017).

Menurut Rina, kedua oknum Polri itu disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

"Pelaku disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melakukan pemerasan. Sehingga pelaku diancam dengan pasal
berlapis," ujarnya.

Rina menjelaskan, Pencabulan itu terjadi pada, Selasa 25 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebab, tiga jam sebelumnya, korban SZ (16),
dan temannya IPN alias R (16), sedang asik bermain di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.

Tiba-tiba tiga pelaku Albert Fiskal Mendrofa, David Wirawan Sarumaha dan Ade Rahmad Wirawan Harefa menggerebek bilik warnet tempat korban bermain.

"Awalnya, korban bersama temannya digerebek kedua oknum itu bersama seorang warga sipil. Korban lalu dibawa berkeling menggunakan mobil
pelaku. Nah, disaat itulah pelaku meminta uang senilai Rp5 juta agar kedua remaja itu tidak dibawa ke kantor Polisi," ujar Rina.

Karena merasa ketakutan, meski pun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Namun mereka hanya
menyanggupi uang permintaan itu senilai Rp1 juta.

Itupun dengan cara dicicil. Sebab, saat itu keduanya tidak memiliki uang kecuali korban (SZ) senilai Rp400 ribu. Sedangkan sisanya, akan diberikan IPN.

Namun, uang itu pun masih harus dicari. Akhirnya, korban IPN diturunkan pelaku di tengah Jalan dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam
Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

"Sedangkan korban perempuannya masih berada di dalam mobil. Pelaku kemudian membawanya berkeliling menggunakan mobilnya. Disaat itulah
pelaku mencabuli korban," sebutnya.

Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa
uangnya senilai Rp600 ribu.

Namun, saat mencari sisa uangnya, IPN sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada saudaranya yang juga anggota Polri.

Sehingga, disaat yang hampir bersamaan pelaku berhasil diciduk Polisi dan langsung dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan.

"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di
Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres
Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut," terangnya.

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5/2017).

"Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
31 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved