Peras dan Cabuli Remaja, Dua Oknum Polisi Dibekuk Reskrim

Kamis, 04 Mei 2017 - 21:45 WIB
Peras dan Cabuli Remaja, Dua Oknum Polisi Dibekuk Reskrim
Peras dan Cabuli Remaja, Dua Oknum Polisi Dibekuk Reskrim
A A A
MEDAN - Dua anggota Polres Nias Bripda Albert Fiskal Mendrofa dan Bripka David Wirawan Sarumaha diciduk tim Satreskrim Polres Nias.

Keduanya diciduk bersama seorang warga sipil Ade Rahmad Wirawan Harefa (29) karena terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial SZ alias S (16), di dalam mobil Toyota Avanza hitam, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kabupaten Nias.

"Dua anggota Polri ini sekarang sudah ditahan di Polres Nias. Keduanya terancam dipecat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (4/5/2017).

Menurut Rina, kedua oknum Polri itu disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

"Pelaku disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melakukan pemerasan. Sehingga pelaku diancam dengan pasal
berlapis," ujarnya.

Rina menjelaskan, Pencabulan itu terjadi pada, Selasa 25 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sebab, tiga jam sebelumnya, korban SZ (16),
dan temannya IPN alias R (16), sedang asik bermain di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.

Tiba-tiba tiga pelaku Albert Fiskal Mendrofa, David Wirawan Sarumaha dan Ade Rahmad Wirawan Harefa menggerebek bilik warnet tempat korban bermain.

"Awalnya, korban bersama temannya digerebek kedua oknum itu bersama seorang warga sipil. Korban lalu dibawa berkeling menggunakan mobil
pelaku. Nah, disaat itulah pelaku meminta uang senilai Rp5 juta agar kedua remaja itu tidak dibawa ke kantor Polisi," ujar Rina.

Karena merasa ketakutan, meski pun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Namun mereka hanya
menyanggupi uang permintaan itu senilai Rp1 juta.

Itupun dengan cara dicicil. Sebab, saat itu keduanya tidak memiliki uang kecuali korban (SZ) senilai Rp400 ribu. Sedangkan sisanya, akan diberikan IPN.

Namun, uang itu pun masih harus dicari. Akhirnya, korban IPN diturunkan pelaku di tengah Jalan dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam
Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

"Sedangkan korban perempuannya masih berada di dalam mobil. Pelaku kemudian membawanya berkeliling menggunakan mobilnya. Disaat itulah
pelaku mencabuli korban," sebutnya.

Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa
uangnya senilai Rp600 ribu.

Namun, saat mencari sisa uangnya, IPN sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada saudaranya yang juga anggota Polri.

Sehingga, disaat yang hampir bersamaan pelaku berhasil diciduk Polisi dan langsung dibawa ke Polres Nias untuk proses pemeriksaan.

"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di
Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres
Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut," terangnya.

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (3/5/2017).

"Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7504 seconds (0.1#10.140)