Pansus LKPj Rekomendasikan 32 Poin Permasalahan di SKPD

Jum'at, 28 April 2017 - 14:14 WIB
Pansus LKPj Rekomendasikan 32 Poin Permasalahan di SKPD
Pansus LKPj Rekomendasikan 32 Poin Permasalahan di SKPD
A A A
PANGANDARAN - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pangandaran merekomendasikan 32 poin permasalahan di SKPD.

Ketua Pansus LKPj Ucup Supriatna mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna Pansus LKPj yang dihadiri oleh Bupati dan seluruh SOTK.

"Hasil evaluasi Pansus, SKPD masih banyak kekurangan dalam menyajikan data dan banyak yang tidak sinkron antara rencana target dengan hasil capaian kinerja," kata Ucup.

Selain itu, Pansus juga menemukan banyak persoalan yang sifatnya administrasi, hal itu terjadi karena kurang cermatnya SKPD dalam menyusun pelaporan pada setiap kegiatan.

"Ke depan diharapkan pihak SKPD lebih cermat dan teliti dalam menyajikan data dan informasi agar antara perencanaan dan hasil kinerja terukur secara maksimal," tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah Pansus LKPj melakukan tahapan pembahasan dan uji petik lapangan terdapat beberapa mata anggaran kegiatan yang double anggaran dibeberapa SKPD.

"Dalam rekomendasi Pansus LKPj, pihak DPRD telah meminta Bupati Pangandaran untuk mengevaluasi pejabat yang dinilai kurang cermat dalam menyajikan data," papar Ucup.

Sementara Ketua Fraksi PKB Jalaludin mengatakan, untuk meyakini keakuratan data yang dituangkan dalam LKPJ, pihaknya meminta BPK RI untuk melakukan audit.

"Kami mensinyalir banyak program dan kegiatan yang dilakukan tanpa ada perencanaan terlebih dulu," kata Jalaludin.

Dia menambahkan, setelah mengkaji LKPJ banyak data yang tidak sinkron antara LKPj dengan APBD dan tidak sesuai dengan KUA dan PPAS.

"Jika dikemudian hari persoalan tersebut menjadi temuan hukum, maka kami DPRD telah menyampaikan persoalan tersebut dan meminta untuk memperbaikinya," pungkas Jalaludin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)