Mabuk, Nelayan Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Lima Kali
A
A
A
BITUNG - Seorang nelayan berinisial SM (35), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tega menyetubuhi anaknya sendiri berinisial G yang berumur 15 tahun.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, pelapor dari kejadian tersebut adalah ibu kandung G sendiri yang telah bercerai dengan pelaku sejak 2006.
"Laporannya di Polsek Aertembaga pada hari selasa (25/4/2017) kemarin dan dari laporan ibu korban ini, kejadian pencabulan ini sudah terjadi sebanyak lima kali di tahun 2016 yang lalu. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga," kata Ginting yang ditemui di ruangannya, Kamis (27/4/2017) .
Kapolsek Aertembaga Iptu Fandi Ba'u yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan pertama terjadi di rumah kontrakan pelaku yang tak jauh dari rumah ibu korban. Kemudian, kejadian kedua di rumah tersangka yang terletak di kelurahan sebelah rumah ibu korban, dan perbuatan ketiga hingga kelima terjadi di rumah oma korban yang juga merupakan rumah dari ibunda pelaku.
"Dalam lima kali kejadian itu, korban disetubuhi dan melakukan hubungan intim dengan korban dengan cara dipaksa serta diancam akan dipukul jika berteriak atau melaporkan kejadian ini kepada ibunya atau omanya," kata Kapolsek.
Selain itu, menurut Kapolsek, setiap kali melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (minol) alias mabuk dan keadaan rumah juga kosong.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, pelapor dari kejadian tersebut adalah ibu kandung G sendiri yang telah bercerai dengan pelaku sejak 2006.
"Laporannya di Polsek Aertembaga pada hari selasa (25/4/2017) kemarin dan dari laporan ibu korban ini, kejadian pencabulan ini sudah terjadi sebanyak lima kali di tahun 2016 yang lalu. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga," kata Ginting yang ditemui di ruangannya, Kamis (27/4/2017) .
Kapolsek Aertembaga Iptu Fandi Ba'u yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan pertama terjadi di rumah kontrakan pelaku yang tak jauh dari rumah ibu korban. Kemudian, kejadian kedua di rumah tersangka yang terletak di kelurahan sebelah rumah ibu korban, dan perbuatan ketiga hingga kelima terjadi di rumah oma korban yang juga merupakan rumah dari ibunda pelaku.
"Dalam lima kali kejadian itu, korban disetubuhi dan melakukan hubungan intim dengan korban dengan cara dipaksa serta diancam akan dipukul jika berteriak atau melaporkan kejadian ini kepada ibunya atau omanya," kata Kapolsek.
Selain itu, menurut Kapolsek, setiap kali melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (minol) alias mabuk dan keadaan rumah juga kosong.
(zik)