Gugatan Ditolak MK, Rentetan Kekalahan PDIP-Nasdem Bertambah

Rabu, 26 April 2017 - 15:21 WIB
Gugatan Ditolak MK,...
Gugatan Ditolak MK, Rentetan Kekalahan PDIP-Nasdem Bertambah
A A A
JAKARTA - Duet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem kembali harus gigit jari. Upaya menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta 2017 kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak seluruh permohonan. Empat eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 mendalilkan adanya pelanggaran berupa hilangnya hak pilih 967 warga meskipun masuk DPT. Selain itu mereka juga menyampaikan data pemilih tambahan yang melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan oleh dukcapil serta suara sah dinyatakan menjadi surat suara tidak sah di sejumlah TPS.

"Dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Dalam pertimbangan hukumnya, I Dewa Gede Palguna juga mengatakan bahwa tuduhan adanya keterlibatan apartur sipil negara (ASN) dalam tahapan pilkada tidak terbukti. Meskipun ada fakta ajakan dukungan yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendukung pemohon namun tidak hal itu bukan atas keinginan dari yang bersangkutan.

"Kalau ada ketidaknetralan ASN maka harusnya diproses melalui aturan hukum dan bukan dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah. Dan, Mahkamah tidak melihat adanya hubungan kausalitas antara keterlibatan ASN itu dengan komposisi perolehan suara pemohon," kata Palguna.

Seperti diketahui, duet partai pengusung pemerintah ini kandas di sejumlah pilkada. Terakhir mereka harus gigit jari setelah di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pasangan Anies-Sandi mengungguli pasangan Basuki-Djarot. Hal yang sama juga terjadi di Pilkada Banten. Pasangan yang mereka usung, Rano-Embay harus mengakui keunggulan pasangan Wahidin-Andika.
(zik)
Berita Terkait
Tiga Daerah di Yogyakarta...
Tiga Daerah di Yogyakarta Siap Gelar Pilkada Desember
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Pilkada Serentak di...
Pilkada Serentak di Yogyakarta, Polisi Petakan 27 TPS Rawan
Golkar Usung Kader Muhammadiyah...
Golkar Usung Kader Muhammadiyah Afnan Hadikusumo di Pilkada Yogyakarta 2024
Ditemani Cucu HB VIII,...
Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram
KPU DIY Pastikan Pilkada...
KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved