2 Bulan Ditahan Polda Riau Tanpa Bukti, Rajadi Akhirnya Dibebaskan

Minggu, 23 April 2017 - 19:27 WIB
2 Bulan Ditahan Polda...
2 Bulan Ditahan Polda Riau Tanpa Bukti, Rajadi Akhirnya Dibebaskan
A A A
PEKANBARU - Polda Riau akhirnya membebaskan tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Wahidin senilai Rp4 miliar di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil bernama Rajadi alias Awi Tongseng. Hal itu karena polisi tidak bisa melakukan pembuktian.

Pihak kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Yayasan Wahadin sudah ditahan oleh Polda Riau sejak 20 Febuari 2017 dan dibebaskan April 2017 tanpa alat bukti.

"Klien kami ditahan tanpa bukti dan akhirnya kemarin dibebaskan. Kita sangat menyayangkan kasus ini yang kesan dipaksakan. Walau sudah diperpanjang massa penahanannya tapi tetap saja penyidik tidak bisa membuktikan klien kami bersalah karena memang terlibat," ucap Suhendro kuasa hukum Rajadi, Suhendro, Sabtu (22/4/2017).

Namun meski sudah dibebaskan, pihak Polda Riau belum melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan pengelapan dana yayasan Rp 4 miliar tersebut.

"Klien kita sudah bebas demi hukum. Dengan dibebaskannya Rajadi secara hukum status tersangka yang saat ini melekat padanya harus dicabut dengan menerbitkan SP3," pintanya.

Jika ini tidak dilakukan maka kemungkinan besar, Rajadi akan melakukan upaya seperti mempraperadilkan Polda Riau.

"Ini bukan yang pertama, pada tahun 2014, klien kita ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara yayasan itu juga," katanya.

"Padahal sesuai aturan yang menetapkan status tersangka dalam keterangan palsu dalam persidangan adalah hak hakim, bukan polisi. Makanya kita gugat dan akhirnya kita menang. Ini sepertinya ada kriminalisasi terhadap klien kita. Kita minta penyidiknya harus profesional," tambahnya.

Dengan dibebaskannya Rajadi, pihak Polda Riau diminta juga untuk memulihkan nama Rajadi karena selama ini sudah ditahan dengan tuduhan pengelapan tanpa bukti. "Dengan penetapan tersangka dan ditahan tanpa bukti tentu sangat merugikan klien kita," tandasnya.

Yayasan Wahidin terletak di Kota Bagan Siapiapi Ibu Kota Rohil. Yayasan itu memiliki seribuan siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga tingkat SMA.
(nag)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Warga Tak Mampu Bisa...
Warga Tak Mampu Bisa Akses Pelayanan Hukum ke PBH RBA Peradi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
1 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Kecelakaan Pasar Minggu,...
Kecelakaan Pasar Minggu, Pengemudi Ditahan di Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved