Berusaha Kabur, Residivis Curanmor Ditembak Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang residivis kasus pencurian kendarana bermotor (curanmor) ditembak polisi karena berusaha kabur saat disuruh menunjukan lokasi penyimpanan motor curian. Pelaku yang tertembak di bagian kakinya, langsung dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.
Aparat kepolisian dari tim ranmor Polrestabes Makassar, Jumat (21/4/2017) malam tadi terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan motor karena berusaha kabur dari kawalan polisi.
Polisi terpaksa menembak kaki Andre warga Jalan Hartaco, Makassar karena mencoba kabur dari kawalan polisi saat digiring dalam pengembangan pencarian motor hasil curiannya.
Pelaku sudah 2 kali mendekam di balik jeruji Lapas Kota Makassar dalam kasus curanmor.
Saat di RS Bhayangkari, pelaku mengakui telah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara membongkar kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci letter T.
Selanjutnya motor yang berhasil dibawa kabur dijual pelaku ke wilayah Kabupaten, Jeneponto, Sulsel dengan harga Rp1-2 Juta.
Usai menjalani perawatan dari tim medis rumah sakit, selanjutnya polisi memggiring pelaku ke Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian dari tim ranmor Polrestabes Makassar, Jumat (21/4/2017) malam tadi terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan motor karena berusaha kabur dari kawalan polisi.
Polisi terpaksa menembak kaki Andre warga Jalan Hartaco, Makassar karena mencoba kabur dari kawalan polisi saat digiring dalam pengembangan pencarian motor hasil curiannya.
Pelaku sudah 2 kali mendekam di balik jeruji Lapas Kota Makassar dalam kasus curanmor.
Saat di RS Bhayangkari, pelaku mengakui telah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara membongkar kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci letter T.
Selanjutnya motor yang berhasil dibawa kabur dijual pelaku ke wilayah Kabupaten, Jeneponto, Sulsel dengan harga Rp1-2 Juta.
Usai menjalani perawatan dari tim medis rumah sakit, selanjutnya polisi memggiring pelaku ke Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
(ysw)