Aktor Malaysia yang Ditangkap di Medan Pernah Dijatuhi Hukuman Mati

Jum'at, 21 April 2017 - 14:25 WIB
Aktor Malaysia yang...
Aktor Malaysia yang Ditangkap di Medan Pernah Dijatuhi Hukuman Mati
A A A
DELISERDANG - Aktor Film Malaysia yang juga anak aktris, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) yang tertangkap karena sabu pernah divonis hukuman mati di Malaysia. Namun dalam eksekusinya digantikan orang lain.

Kabag Wasdik Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung menjelaskan dari hasil penyelidikan, tersangka Benjy membeli sabu-sabu itu di daerah Choket, Kuala Lumpur melalui seorang warga negara Malaysia bernama Cik Siang dengan harga RM 250.

"Setelah kedapatan pandai meracik sabu, terakhir tersangka mengirimkan ganja dari Indonesia ke Malaysia, sehingga dijatuhi hukuman gantung di Malaysia," jelasnya saat memaparkan tersangka bersama barang buktinya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Kamis (20/4/2017).

Hukuman gantung yang dijerat tersangka Benjy tetap dilakukan namun menurut pengakuan Benjy, tersangkanya diganti dengan orang lain.

"Tersangka pernah menjalani hukuman gantung tapi tidak meninggal karena diganti orang lain tersangkanya. Jadi nama Benjy di Malaysia telah meninggal, sudah tidak ada lagi. Makanya dia berganti nama menjadi Khairyl, begitu juga di paspornya bernomor A 40134169," paparnya.

Jika benar tersangka Benjy merupakan target hukuman gantung di Malaysia dalam kasus narkotika, lanjut AKBP JHS Tanjung, tersangka harus menjalani hukumannya di Indonesia.

"Kalau dilihat dari gelagatnya, kemungkinan tersangka akan membuat jaringan sendiri di Sumut ini. Meski alibinya mau mencari bakat DJ untuk dipekerjakan ke Malaysia. Tapi tersangka harus menjalani hukumannya di Indonesia," tegasnya. Tersangka Benjy saat dimintai komentarnya lebih banyak diam dan tertunduk.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)