Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Ahok Hanya 1 Tahun Penjara

Kamis, 20 April 2017 - 11:38 WIB
Ini Pertimbangan Jaksa...
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Ahok Hanya 1 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum. JPU lantas menuntut Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa coba 2 tahun.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujarnya dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Maka itu, dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.

Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.

"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," terangnya.

Dia melanjutkan, pertimbangan Jaksa yang memberatkan, perbuatan Ahok itu membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalah pahaman golongan rakyat indonesia.

Sedang yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan, dan mengaku telah bersikap humanis.

"Timbulnya keresahan di masyarakat juga timbul dari unggahan oleh orang bernama Buni Yani," jelasnya.

Jaksa lantas menyatakan, terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum. Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan massa percobaan 2 tahun," katanya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6320 seconds (0.1#10.24)