BKSDA dan Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Gading Gajah

Rabu, 19 April 2017 - 21:33 WIB
BKSDA dan Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Gading Gajah
BKSDA dan Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Gading Gajah
A A A
JAMBI - Personel gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan BKSDA Provinsi Jambi berhasil menggagalkan aksi perdagangan tiga buah gading gajah dari Bayunglincir, Sumatera Selatan. Petugas juga mengamankan tiga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, dua tersangka dari Sumatera Selatan dan satu tersangka warga Kota Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, ini sudah merupakan sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi. Sebab, pelaku sudah pernah melakukan aksinya lebih dari satu kali," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (19/4/2017).

Kapolda menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Arvin di kawasan Kampung Manggis, Pasar, Kota Jambi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu gading gajah berukuran lebih dari satu meter dan berat sekitar delapan kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas meringkus dua tersangka lainnya. "Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi, karena harganya yang tinggi. Satu kilogram gading gajah mencapai Rp25 juta," sebut Yazid.

Rencananya, sambung Kapolda, tiga gading gajah dari Banyunglincir tersebut akan dijual ke Pulau Jawa setelah mendapatkan pesanan. Atas perbuatan pelaku, Arvin dan Saini yang merupakan warga Sumatera Selatan dan Mustafa warga Pasar Kota Jambi terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)