Polres Serang Bongkar Jual Beli Obat Terlarang

Selasa, 18 April 2017 - 20:47 WIB
Polres Serang Bongkar Jual Beli Obat Terlarang
Polres Serang Bongkar Jual Beli Obat Terlarang
A A A
SERANG - Sat Narkoba Polres Serang membongkar praktik jual beli obat dan kosmetik terlarang di Desa Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Petugas mengamankan pemilik toko berinisal RS (32) serta barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 2.088 butir, Heximer 2.016 butir, serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp3.160.000.

“Terkait dugaan penyalahgunaan obat, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses penyidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna, Selasa (18/4/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, konsumen yang kerap membeli obat terlarang didominasi remaja, sebab obat terlarang tersebut dijual dengan harga murah. "Dijual per paket dengan harga jual Rp10.000. Padahal obat itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan," katanya.

Tersangka RS dijerat Pasal 196 Jo 197 UU No 36/ 2009 tentang Kesehatan karena terbukti melanggar standar dan atau persyaratan keamanan dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin. Selain toko obat dan kosmetik, petugas juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah toko kelontongan di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)