58 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Ditres Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 58 tersangka dari 47 kasus narkoba dalam Operasi Narkoba Progo 2017 yang digelar selama 14 hari. Dari para tersangka yang ditangkap, tercatat hanya 37 orang yang diproses hingga ditahan.
“Sedangkan untuk sisanya tidak ditahan karena diproses untuk tindak pidana ringan (tipiring)."Untuk tipiring kita kenakan ke minuman keras," jelas Wadires Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto, Selasa (18/4/2017).
Baron menjelaskan, dari analisa kasus yang diungkap, sabu-sabu masih tetap menjadi narkotika golongan satu yang banyak disalahgunakan di Yogyakarta. Pada operasi kali ini jumlah perkara penyalahguna sabu-sabu ada 15 kasus dan 14 tersangka di antaranya berstatus mahasiswa. Barang bukti yang diamankan sebanyak 8,76 gram.
Sementara Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebut, dari penyalahguna sabu-sabu tercatat ada satu orang yang merupakan mahasiswa program pasca sarjana dari sebuah PTN. "Tersangka inisial F, dari Indonesia Timur dan baru saja menerima beasiswa S2 untuk pendidikan di PTN," jelas mantan Kapolres Sleman tersebut.
Dalam kasus sabu-sabu juga diamankan satu residivis dalam beberapa tindak pidana yang merupakan pecatan anggota polisi. Lelaki berinisial SR ( 41), tersebut dipecat dari kepolisian pada 2005 lalu. Dari tangan tersangka SR diamankan paket sabu-sabu tiga bungkus dengan berat total 1,5 gram.
“Sedangkan untuk sisanya tidak ditahan karena diproses untuk tindak pidana ringan (tipiring)."Untuk tipiring kita kenakan ke minuman keras," jelas Wadires Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto, Selasa (18/4/2017).
Baron menjelaskan, dari analisa kasus yang diungkap, sabu-sabu masih tetap menjadi narkotika golongan satu yang banyak disalahgunakan di Yogyakarta. Pada operasi kali ini jumlah perkara penyalahguna sabu-sabu ada 15 kasus dan 14 tersangka di antaranya berstatus mahasiswa. Barang bukti yang diamankan sebanyak 8,76 gram.
Sementara Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebut, dari penyalahguna sabu-sabu tercatat ada satu orang yang merupakan mahasiswa program pasca sarjana dari sebuah PTN. "Tersangka inisial F, dari Indonesia Timur dan baru saja menerima beasiswa S2 untuk pendidikan di PTN," jelas mantan Kapolres Sleman tersebut.
Dalam kasus sabu-sabu juga diamankan satu residivis dalam beberapa tindak pidana yang merupakan pecatan anggota polisi. Lelaki berinisial SR ( 41), tersebut dipecat dari kepolisian pada 2005 lalu. Dari tangan tersangka SR diamankan paket sabu-sabu tiga bungkus dengan berat total 1,5 gram.
(wib)