Laporan Kasus Korupsi Tidak Diproses, Warga Pati Datangi Kantor Bupati
A
A
A
PATI - Ratusan warga Desa Kedumulyo, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, melakukan demo di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (12/4/2017). Warga menuntut agar Kepala Desa Kedumulyo Arif Handono Wareh dipecat dari jabatannya, karena dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta pemalsuan tanda tangan laporan keuangan desa.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak berwajib. Selain itu, mereka meminta agar kades dicopot dari jabatannya, karena telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ayo turunkan Kades Kedumulyo. Kami rakyat sudah dibohongi banyak dana desa yang disalah gunakan. Dia tidak bisa mengayomi masyarakatnya sendiri, kami tak ingin memiliki kades seperti itu,” teriak koordinator lapangan (korlap) Sairozi.
Menurut Sairozi, Kades Kedungmulyo diduga telah melakukan korupsi uang dana desa yang digunakan untuk membangun talud di Dukuh Gedongan, Jratun sebesar Rp199 Juta. Selain itu, pada 2015 kades diduga melakukan korupsi dana rehabilitasi balai desa sebesar Rp58 juta.
Pada laporannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades), kades melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa dan RW.
Ditambahkan, Sukarjo warga Kedungmulyo yang telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Pati, kasus tersebut sudah dilaporkan kepolisian sejak Desember lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan pemberhentian Kades Kedungmulyo itu.
Pihaknya berharap, kades yang diduga menyalah gunakan kewenangannya itu, dapat diberhentikan baik sementara maupun tetap. Dia berharap, kepolisian dapat menaikan status terduga kades menjadi tersangka.
“Kami sudah mempunyai bukti, laporan yang sudah dilaporkan kedispermades. Bahwa laporan talud terealisasi. Namun, dilapangan pembangunannya tidak ada. Kami juga sudah melaporkan kejahatan kades kami ke Ombusman Jawa Tengah, sebab kami belum percaya kepada kinerja Polres Pati karena lamban dalam menangani kasus ini,”tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Sudiyono mengatakan, untuk melakukan pemberhentian Kades harus membutuhkan proses yang panjang. Pemda tidak bisa serta merta melakukan pemberhentian baik sementara maupun tetap.
“Apalagi belum ada putusan hukum yang menetapkan Kades Kedungmulyo bersalah atau tidak. Jadi kita masih menunggu pemerikasaan dari kepolisian terlebih dahulu,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, ratusan personil kepolisian dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi adanya kericuhan.
Warga Kedungmulyo membubarkan diri setelah berdialog dengan Asisten Sekda Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Namun mereka mengancam, jika permintaannya tidak diindahkan, mereka akan kembali menggelar aksi dengan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak berwajib. Selain itu, mereka meminta agar kades dicopot dari jabatannya, karena telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ayo turunkan Kades Kedumulyo. Kami rakyat sudah dibohongi banyak dana desa yang disalah gunakan. Dia tidak bisa mengayomi masyarakatnya sendiri, kami tak ingin memiliki kades seperti itu,” teriak koordinator lapangan (korlap) Sairozi.
Menurut Sairozi, Kades Kedungmulyo diduga telah melakukan korupsi uang dana desa yang digunakan untuk membangun talud di Dukuh Gedongan, Jratun sebesar Rp199 Juta. Selain itu, pada 2015 kades diduga melakukan korupsi dana rehabilitasi balai desa sebesar Rp58 juta.
Pada laporannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades), kades melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa dan RW.
Ditambahkan, Sukarjo warga Kedungmulyo yang telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Pati, kasus tersebut sudah dilaporkan kepolisian sejak Desember lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan pemberhentian Kades Kedungmulyo itu.
Pihaknya berharap, kades yang diduga menyalah gunakan kewenangannya itu, dapat diberhentikan baik sementara maupun tetap. Dia berharap, kepolisian dapat menaikan status terduga kades menjadi tersangka.
“Kami sudah mempunyai bukti, laporan yang sudah dilaporkan kedispermades. Bahwa laporan talud terealisasi. Namun, dilapangan pembangunannya tidak ada. Kami juga sudah melaporkan kejahatan kades kami ke Ombusman Jawa Tengah, sebab kami belum percaya kepada kinerja Polres Pati karena lamban dalam menangani kasus ini,”tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Sudiyono mengatakan, untuk melakukan pemberhentian Kades harus membutuhkan proses yang panjang. Pemda tidak bisa serta merta melakukan pemberhentian baik sementara maupun tetap.
“Apalagi belum ada putusan hukum yang menetapkan Kades Kedungmulyo bersalah atau tidak. Jadi kita masih menunggu pemerikasaan dari kepolisian terlebih dahulu,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, ratusan personil kepolisian dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi adanya kericuhan.
Warga Kedungmulyo membubarkan diri setelah berdialog dengan Asisten Sekda Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Namun mereka mengancam, jika permintaannya tidak diindahkan, mereka akan kembali menggelar aksi dengan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi.
(sms)