Pelihara Hewan Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Dibekuk Polisi

Rabu, 12 April 2017 - 11:17 WIB
Pelihara Hewan Dilindungi,...
Pelihara Hewan Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Dibekuk Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan, Firdaus ditahan polisi karena kepemilikan sejumlah satwa yang dilindungi. Padahal, baru sekira tiga bulan lalu Wali Kota Airin Rachmi Diany melantiknya bersama puluhan pejabat lain.

Penahanan itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya pada Senin 10 April 2017. Barang bukti yang turut diamankan adalah sekira 52 ekor burung berbagai jenis seperti Jalak Bali, Kakak Tua, dan Cendrawasih.

"Yang melakukan upaya penahanan (Firdaus) atau upaya hukum lain dari Polda Metro Jaya, dugaannya karena menyimpan satwa yang dilindungi," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2017).

Lebih lanjut, Alexander juga menjelaskan, penahanan Kadis Koperasi Tangsel merupakan pengungkapan polisi atas laporan yang menyebutkan banyaknya kepemilikan satwa dilindungi oleh Firdaus di kediamannya, Ciputat, Tangsel.

"Informasinya seperti itu, masih harus ku konfirmasi, karena yang menangani dari Polda," imbuhya.

Firdaus diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a), dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
Jelang Idul Adha, Pemkot...
Jelang Idul Adha, Pemkot Tangsel Cek Kesehatan Hewan Kurban
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Satwa Dilindungi Ngamuk...
Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota
Perdagangan Satwa Liar...
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut
Iduladha 2023, Pemkot...
Iduladha 2023, Pemkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
32 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved