Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), di rumah warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, No C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, Tim Gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.
“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan petugas. “Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus, ARR menyebut sebelumnya inisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).
Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 individu buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” sebutnya.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, Tim Gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.
“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan petugas. “Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus, ARR menyebut sebelumnya inisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).
Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 individu buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” sebutnya.