Sidang MK Terungkap Banyak Kejanggalan Pilkada Maybrat

Sabtu, 08 April 2017 - 00:53 WIB
Sidang MK Terungkap Banyak Kejanggalan Pilkada Maybrat
Sidang MK Terungkap Banyak Kejanggalan Pilkada Maybrat
A A A
JAKARTA - Banyak kecurangan yang terjadi dalam pilkada serentak yang berlangsung di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 15 Februari 2017. Selain banyaknya pemilih yang tak bisa mencoblos, terungkap pula puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki TPS.

Tak hanya itu, Ketua KPUD Maybrat, Maria Kocu sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara. “Saya dipecat karena dinilai telah meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi distrik Atinyo Barat,” ucap Maria, saat menjadi saksi perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/4/2017).

Versi Maria, rekapitulasi terpaksa dihentikan makanakala dia tengah memimpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat. Perhitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan dari kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena tak dihadiri panwas dan saksi masing-masing calon.

“Sampai sekarang saya tak pernah dikonfrontir oleh Panwas Papua Barat, tahu-tahu dipecat,” ungkap Maria lagi. Akhirnya , lanjut Maria, rekapitulasi digelar oleh 4 anggota KPU Maybrat yang tersisa. Kejanggalan lain diungkapkan Festilina, saksi di TPS Iros Toster. Kepada hakim Ketua Arief Hidayat, dia menyebut sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut 1 (Bernard Sagrim-Paskalis Kocu).

Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari areal TPS. “Ada anggota Panwas tapi diam saja. Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia. Alhasil, di TPS tersebut pasangan nomor urut 1 menang mutlak.

Karena membingungkan, tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada maybrat ke MK, DKPP, bahkan kepolisian, terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah tadi. Adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan, menurut saksi ahli Margarito Kamis jelas-jelas telah melanggar aturan.

Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459, dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7153 seconds (0.1#10.140)