160 VCD Porno Disita dari Sebuah Toko di Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan sebuah toko penjualan VCD porno. Selain dijadikan tempat penjualan, toko tersebut juga digunakan untuk menggandakan VCD porno.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, dalam penggerebekan itu disita barang bukti 160 VCD porno. Sementara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tersangka atas nama Alim yang merupakan pemilik toko kaset," ucap Bimo, Jumat (7/4/2017).
Penggerebekan di toko tempat penjualan VCD porno dilakukan di Jalan Kaharudin Nasution Nomor 146 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pukul 16.30 WIB.
Pada saat digerebek, tersangka sedang menjajakan dagangannya. Dari hasil pemeriksaan, didapat ratusan keping VCD porno, terdiri dari film Barat dan film Asia.
Setelah diselidiki, tidak hanya menjual VCD, ternyata Alim juga menggandakan VCD porno. Untuk menggandakan film, tersangka menggunakan satu unit laptop, hard disk, printer, alat pemotong kertas, dan puluhan keping VCD kosong, dan alat duplikator.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual VCD porno ke pelanggannya dengan harga Rp10.000 per keping. Disita juga sampul bergambar porno untuk VCD tersebut. "Tersangka mengaku sudah menjalankan usaha ilegalnya sejak tahun 2015," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, dalam penggerebekan itu disita barang bukti 160 VCD porno. Sementara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tersangka atas nama Alim yang merupakan pemilik toko kaset," ucap Bimo, Jumat (7/4/2017).
Penggerebekan di toko tempat penjualan VCD porno dilakukan di Jalan Kaharudin Nasution Nomor 146 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pukul 16.30 WIB.
Pada saat digerebek, tersangka sedang menjajakan dagangannya. Dari hasil pemeriksaan, didapat ratusan keping VCD porno, terdiri dari film Barat dan film Asia.
Setelah diselidiki, tidak hanya menjual VCD, ternyata Alim juga menggandakan VCD porno. Untuk menggandakan film, tersangka menggunakan satu unit laptop, hard disk, printer, alat pemotong kertas, dan puluhan keping VCD kosong, dan alat duplikator.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual VCD porno ke pelanggannya dengan harga Rp10.000 per keping. Disita juga sampul bergambar porno untuk VCD tersebut. "Tersangka mengaku sudah menjalankan usaha ilegalnya sejak tahun 2015," tandasnya.
(zik)