Surat yang Diajukan Kapolda Metro Bentuk Intervensi Persidangan
Jum'at, 07 April 2017 - 15:25 WIB
Surat yang Diajukan Kapolda Metro Bentuk Intervensi Persidangan
A
A
A
JAKARTA - PP Pemuda Muhammadiyah menilai permintaan penundaan sidang lanjutan yang diajukan Polda Metro Jaya sangat tidak patut secara hukum.
Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus pelapor kasus dugaan penistaan agama Pedri Kasman mengatakan, permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polda Metro Jaya sangat tidak patut secara hukum. "Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis Hakim sendiri," kata Pedri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/4/2017).
Di luar itu, lanjut Pedri, tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. "Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan mempengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara. Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok," ujarnya.
Menurut Pedri, harus ada penyelidikan akan hal tersebut."Termasuk institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk," ujarnya.
Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus pelapor kasus dugaan penistaan agama Pedri Kasman mengatakan, permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polda Metro Jaya sangat tidak patut secara hukum. "Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis Hakim sendiri," kata Pedri saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/4/2017).
Di luar itu, lanjut Pedri, tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. "Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan mempengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara. Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok," ujarnya.
Menurut Pedri, harus ada penyelidikan akan hal tersebut."Termasuk institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk," ujarnya.
(whb)