1,8 Ton Kerang Ilegal Disita di Pintu Masuk Bali
Jum'at, 07 April 2017 - 14:42 WIB
1,8 Ton Kerang Ilegal Disita di Pintu Masuk Bali
A
A
A
JEMBRANA - Sebanyak 180 karung berisi kerang dari Cilacap disita Polres Jembrana di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (7/4/2017) sekitar pukul 06.30 WIB. Kerang seberat 1,8 ton ini dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Sooai mengatakan, penggagalan kerang ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan truk Mitsubishi bernopol AA 1912 FD di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan karung berisi kerang.
"Tim kami mengamankan ratusan karung berisi kerang yang beratnya mencapai 1,8 ton di pintu pemeriksaan masuk di Pelabuhan Gilimanuk. Kerang tersebut ilegal lantaran tidak dibarengi dengan surat-surat atau dokumen," katanya.
Yusak menjelaskan, truk yang membawa kerang tersebut dikemudikan oleh Supriyono (42) asal Banyumas, Jawa Tengah. Kerang tersebut dikirim oleh Jaman warga dari Cilacap, Jawa Tengah, dan akan diterima oleh Wayan di Nusa Dua, Badung.
"Untuk jenis kerangnya kami kurang paham. Katanya kerang kali dikirim dari Cilacap. Dibawa ke Badung untuk dikonsumsi. Di sana sudah ada yang mau menerimanya," jelasnya.
Saat ini sopir beserta kerangnya sudah dibawa ke Balai Karantina. "Yang pasti melanggar Undang-Undang BKSDA," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Sooai mengatakan, penggagalan kerang ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan truk Mitsubishi bernopol AA 1912 FD di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan karung berisi kerang.
"Tim kami mengamankan ratusan karung berisi kerang yang beratnya mencapai 1,8 ton di pintu pemeriksaan masuk di Pelabuhan Gilimanuk. Kerang tersebut ilegal lantaran tidak dibarengi dengan surat-surat atau dokumen," katanya.
Yusak menjelaskan, truk yang membawa kerang tersebut dikemudikan oleh Supriyono (42) asal Banyumas, Jawa Tengah. Kerang tersebut dikirim oleh Jaman warga dari Cilacap, Jawa Tengah, dan akan diterima oleh Wayan di Nusa Dua, Badung.
"Untuk jenis kerangnya kami kurang paham. Katanya kerang kali dikirim dari Cilacap. Dibawa ke Badung untuk dikonsumsi. Di sana sudah ada yang mau menerimanya," jelasnya.
Saat ini sopir beserta kerangnya sudah dibawa ke Balai Karantina. "Yang pasti melanggar Undang-Undang BKSDA," pungkasnya.
(wib)