Bikin Malu, Oknum Polisi Tak Mau Bayar Hotel
A
A
A
SEMARANG - Ulah oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah, Bripka Yuniarto, bikin malu dan mencoreng citra Korps Bhayangkara. Bripka Yuniarto menolak membayar biaya menginap hotel di Nganjuk, Jawa Timur, dengan mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Informasi yang dihimpun, Bripka Yuniarto sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Tanpa izin,dia meninggalkan tugas dan berada di Nganjuk, Jawa Timur. Dia menginap di sana, ternyata tidak mau bayar hotel.
Saat ditanya pihak hotel, Bripka Yuniarto menyebut yang akan membayar adalah pihak Polsek Nganjuk. Oknum polisi itu sempat menunjukkan KTA berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Saat dicek ke Polsek Nganjuk, ternyata hal itu tidak benar.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan kejadian tersebut dan memproses oknum polisi tersebut. "Sekarang sedang proses pemeriksaan Propam karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan," ungkapnya, Rabu (5/4/2017) siang.
Budi menambahkan, proses pendalaman juga dilakukan terkait kepemilikan KTA tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan digunakan aksi di lokasi-lokasi lain. "Ini termasuk pelanggaran disiplin," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, Bripka Yuniarto sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Tanpa izin,dia meninggalkan tugas dan berada di Nganjuk, Jawa Timur. Dia menginap di sana, ternyata tidak mau bayar hotel.
Saat ditanya pihak hotel, Bripka Yuniarto menyebut yang akan membayar adalah pihak Polsek Nganjuk. Oknum polisi itu sempat menunjukkan KTA berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Saat dicek ke Polsek Nganjuk, ternyata hal itu tidak benar.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan kejadian tersebut dan memproses oknum polisi tersebut. "Sekarang sedang proses pemeriksaan Propam karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan," ungkapnya, Rabu (5/4/2017) siang.
Budi menambahkan, proses pendalaman juga dilakukan terkait kepemilikan KTA tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan digunakan aksi di lokasi-lokasi lain. "Ini termasuk pelanggaran disiplin," tandasnya.
(wib)